Lebak, Suara Republik News – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak dikritik karena diduga merebut pengelolaan lahan parkir yang dikelola BUMDes di Pasar Tradisional Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. Padahal, beberapa tahun sebelumnya Pemdes Malingping Selatan telah melakukan kerja sama dan MoU dengan Dishub Lebak, Jum’at (14/2/2025).

Kepala Desa Malingping Selatan, Aceng Junaedi, merasa aneh dengan perihal tersebut. “Kita juga tidak mengerti bisa jadi begini, awalnya kita bekerja sama dengan Dishub Lebak untuk mengelola parkir Pasar Malingping, waktu itu jaman Pak Rusito. Kita MoU dengan Dishub, BUMDes sebagai pengelola lalu merintis dari awal, waktu itu lancar-lancar saja.”
Namun, 3 tahun ke belakang, BUMDes selalu dituntut menaikkan setoran ke pihak Dishub dengan alasan target PAD Kabupaten Lebak. “Kita tidak mengerti, apa yang terjadi sebenarnya,” kata Kades Malingping Selatan.
“Kasihan kepada anak-anak parkir, yang mana kepanasan dan kehujanan. Enak saja Dishub membiayai tidak alasan untuk peningkatan PAD. Tapi kalau menyengsarakan masyarakat, itu tidak baik juga,” tambahnya.
Kaur Ekbangsos Desa Malingping Selatan, Pipin Tohidin, menyesalkan perebutan tersebut. Menurutnya, BUMDes Malingping Selatan merintis dari awal parkiran pasar Malingping, lalu setelah berjalan dengan lancar, pihak Dishub Lebak secara sepihak menargetkan, menentukan, bahkan merebut melalui pihak ketiga atau CV.
“Kita sebagai perintis sangat tidak enak dengan cara seperti ini. Kalau kita di BUMDes, ada pemberdayaan masyarakat dengan memperkerjakan putra daerah, lalu ada PADes yang masuk juga masuk ke PAD Kabupaten Lebak melalui setoran ke pihak Dishub.”
Terpisah, Kadishub Lebak, Rully Edward, menjawab bahwa pengelolaan parkir tersebut hasil lelang. “Bukan diover alih, tapi hasil pelelangan pengelolaan parkir tahun 2025.”
Dipertanyakan kembali mengenai kenapa BUMDes tidak ikut lelang, siapa CV pemenang lelang, dan bagaimana dengan juru parkir yang sudah berjalan, Rully menjelaskan beberapa hal terkait hal tersebut.
“BUMDes tidak mencapai target PAD 2024, jadi tidak berhak untuk mengikuti lelang tahun 2025. Juru parkir yang sudah berjalan harus tetap diberdayakan karena sudah teregistrasi di dinas.”
Sementara itu, BPD Malingping Selatan, Yayat Nurwan Kosasih, menyayangkan keputusan Dishub yang diambil secara sepihak. Menurutnya, hal ini harusnya dimusyawarahkan dan disepakati bersama.
“Cara Dishub seperti ini sangat tidak elok, seperti langsung merebut pengelolaan lahan parkir. Jangan atas dasar peningkatan PAD lalu seperti ini, masih banyak sektor lain bukan dari parkir saja.”
“Hargai dong Desa sebagai pemerintah terbawah. Harusnya Dishub mendukung BUMDes yang sama mempunyai badan hukum seperti CV, diperkuat dengan Perdes juga sebagai perintis.”
“Berbicara Dishub melaksanakan lelang, saya mau tahu lelangnya kapan, nomor berapa, mekanisme seperti apa? Mari sih kita duduk bersama, pihak Desa, Dishub, bila perlu dengan CV nya, lalu kita musyawarah dan sepakati bersama hasilnya,” tegas Yayat.(Iwan H)










