Tangerang, Suararepubliknews – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Benteng Kota Tangerang sebagai operator air minum harus segera menyesuaikan kenaikan tarif dasar air minum kepada pelanggan, baik pelanggan Industri maupun pelanggan Rumah tangga , sesuai dengan ketentuan Pemerintah Pusat dan Daerah .
Kenaikan tarif ini untuk mengoptimalkan penyaluran air minum kepada semua pelanggan PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang.
Besaran tarif kenaikan biaya pelanggan Perumdam Tirta Benteng, mempedomani ketentuan yang berlaku apalagi Keputusan Gubernur Banten nomor 690/Kep 259-huk/2022 Tentang penerapan tarif batas atas bawah air minum bagi BUMD pengelola air minum di Provinsi Banten Tahun 2021 sudah di tanda tangani oleh Gubernur dan harus segera di berlakukan. imbuh Denny Granada
Disebabkan dengan semakin tingginya kebutuhan untuk biaya beban operasional Perumda Tirta Benteng kota Tangerang. Mengacu terhadap peraturan perhitungan dan penetapan tarif dasar air minum, Denny Granada sebagai pemerhati kebijakan di kota Tangerang memberikan himbauan agar Walikota Tangerang segera merevisi Keputusan Walikota Tangerang Nomor : 690/kep.238-pdam/2011 tahun 2011 tentang penetapan tarif air minum Perumda Tirta Benteng, yang harus disesuaikan dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri nomor 71/ tahun 2016, dan Keputusan Gubernur Banten nomor 690/Kep 259-huk/2022 Tentang penerapan tarif batas atas bawah air minum bagi BUMD pengelola air minum di Provinsi Banten Tahun 2021. Papar Denny Granada
Advertorial
Headline