Home / Tak Berkategori

Jumat, 22 November 2024 - 22:21 WIB

Polda Jabar Berhasil Bongkar Pabrik Pemalsuan Pupuk di Cipatat

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik pembuatan dan peredaran pupuk palsu non-subsidi di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik pembuatan dan peredaran pupuk palsu non-subsidi di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat

Produksi Ilegal Rugikan Negara hingga Rp500 Juta

Bandung Barat, suararepubliknews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil mengungkap praktik pembuatan dan peredaran pupuk palsu non-subsidi di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (22/11/2024), dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., dengan pendampingan dari sejumlah pejabat terkait.

Penggerebekan dilakukan pada 30 Oktober 2024, saat penyidik menemukan pabrik ilegal yang dikelola oleh seorang tersangka berinisial MN.

“Di lokasi, ditemukan tiga pekerja sedang memproduksi pupuk palsu, meskipun MN selaku pemilik pabrik tidak berada di tempat pada saat itu,” ujar Kombes Jules.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:

  • 10 ton bahan baku dolomit
  • 40 karung pupuk palsu merek Phonska masing-masing berbobot 50 kg
  • Mesin giling, mesin jahit karung, timbangan digital, serta pewarna merah berbahan oker.

Modus operandi pelaku adalah mencampur dolomit dengan pewarna makanan serta bahan lain untuk menciptakan produk serupa dengan pupuk anorganik merek Phonska. Pupuk ini dijual dengan harga Rp40.000 per karung di wilayah Cianjur dan sekitarnya. Tersangka memproduksi sekitar lima ton pupuk per hari sejak Juli 2023, dengan total produksi mencapai 1.260 ton.

“Dalam satu minggu, tersangka menjual pupuk palsu ini hingga tiga kali, sehingga negara dirugikan sekitar Rp500 juta,” ungkap Kombes Jules.

Hasil Uji Laboratorium: Kandungan Palsu

Berdasarkan uji laboratorium, pupuk palsu tidak berada di tempat saat penggerebekan dilakukan,” ungkap Kombes Jules Abraham. Penyidik kemudian menyita berbagai barang bukti dari lokasi pabrik, termasuk lima karung bahan baku berupa tepung dolomit, satu mesin jahit karung, satu unit timbangan digital, serta 10 ton bahan baku dolomit yang belum diwarnai.

Barang Bukti dan Modus Operandi Terungkap

Pengembangan kasus dilakukan hingga 1 November 2024, ketika MN berhasil diamankan. Penyidik menemukan sebanyak 40 karung pupuk palsu dengan merek dagang Phonska yang sudah siap diedarkan. Menurut hasil pemeriksaan, MN diketahui telah memproduksi pupuk palsu sejak Juli 2023. Pupuk ini dijual seharga Rp40.000 per karung dengan berat 50 kg, dan didistribusikan ke wilayah Cianjur dan sekitarnya.

“Dalam satu minggu, tersangka memproduksi pupuk hingga tiga kali, dengan rata-rata produksi mencapai 5 ton per hari. Dari Juli 2023 hingga saat ini, tersangka diperkirakan telah memproduksi total 1.260 ton pupuk palsu, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp500 juta,” jelas Kombes Jules.

Modus operandi tersangka adalah mencampur bahan seperti dolomit, pewarna makanan, dan zat lain untuk membuat pupuk menyerupai produk asli. Produk palsu ini dikemas dalam karung merek Phonska dengan klaim kandungan nutrisi yang tidak sesuai. Hasil uji laboratorium menunjukkan kandungan pupuk palsu sangat rendah, bahkan tidak memenuhi standar pupuk asli.

Ancaman Hukuman Berat

Selain kerugian ekonomi, peredaran pupuk palsu ini juga merugikan sektor pertanian karena kualitasnya yang jauh dari standar. MN kini dijerat Pasal 121 dan/atau Pasal 122 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

“Tersangka terancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar,” tegas Jules.

Barang bukti yang diamankan termasuk 40 karung pupuk palsu, 10 ton bahan baku dolomit, mesin jahit karung, timbangan digital, serta alat-alat pendukung lainnya. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras terhadap pelaku pemalsuan produk pertanian yang merugikan masyarakat dan negara.

Kerugian Petani dan Negara

Kabid Humas Polda Jabar menambahkan bahwa pupuk palsu ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga para petani yang menggantungkan produktivitas lahan mereka pada kualitas pupuk. “Produk ini menipu petani dengan klaim kandungan gizi palsu, yang pada akhirnya dapat berdampak buruk pada hasil panen,” pungkasnya.

Peringatan Terhadap Pelaku Kejahatan Serupa

Dengan diungkapnya kasus ini, Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik ilegal serupa. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk pertanian dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran.

Bid Humas Polda Jabar
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Pengungkapan Kasus Merintangi Penyidikan di Subang: Tersangka Diperiksa atas Perubahan TKP
Polda Jabar Kerahkan 462 Personel Amankan Pilkada Jawa Barat 2024
Kowad Kodam XVI/Pattimura, Menggelar Aksi Jumat Berkah dengan Berbagi Rizki Kepada Sesama
Polda Maluku Dukung Pelaksanaan Zona Integritas 2025
Polres Purwakarta Hadiri Pemusnahan Surat Suara Pilkada 2024 di KPU
Musrenbang RKPD Sumut, Kabupaten Humbahas Terima Penghargaan Pencapaian Realisasi Anggaran 2023
Kajari Lebak Gelar Sarasehan Hari Anti Korupsi Sedunia
Kapolri Perintahkan Jajaran Amankan Liburan Nataru Pada Lokasi Wisata

Contact Us