Home / Maluku

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:16 WIB

Polda Maluku Dorong Penguatan Kapasitas PPID untuk Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik

MALUKU – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas dan Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam rangka peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik. Acara berlangsung di Ballroom Lantai 5 Santika Hotel, Ambon, pada Kamis (2/10).

 

Kegiatan strategis ini dihadiri sejumlah pejabat penting, antara lain:

Drs. Agung Pratistho, M.Si (Asisten Deputi Koordinasi Pengelolaan Komunikasi dan Informasi Publik Kemenko Polhukam),

Benni Irwan, M.Si., MA. (Kepala Pusat Penerangan Kemendagri),

Drs. Mochtar Touwe, M.I.Kom. (Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Maluku),

Dr. Intje Yusuf, S.Sos., MPWP. (Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Santik Provinsi Sulawesi Tengah),

Para pejabat PPID instansi pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta Humas Polda Maluku dan Polres jajaran.

Dalam sambutannya, Asisten Deputi Kemenko Polhukam, Drs. Agung Pratistho, M.Si., menegaskan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam tata kelola pemerintahan yang baik.

“Implementasi keterbukaan informasi publik tidak dapat dipandang sekadar sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai kebutuhan strategis bangsa. PPID memiliki peran yang sangat penting dalam menjamin implementasi keterbukaan informasi di lingkungan instansi pemerintah,” ujarnya.

Agung juga mengingatkan bahwa tantangan yang dihadapi PPID masih cukup besar, mulai dari keterbatasan kapasitas SDM, pemahaman regulasi yang belum merata, hingga belum optimalnya sistem pengelolaan informasi yang terintegrasi.

“Karena itu, diperlukan upaya sistematis untuk melakukan penguatan kapasitas PPID, baik dari sisi regulasi, kelembagaan, SDM, maupun sarana pendukung,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, M.Si., MA., menjelaskan bahwa PPID adalah pejabat yang memegang tanggung jawab penuh dalam layanan informasi publik.

“PPID bertugas menyimpan, mendokumentasikan, serta menyediakan layanan informasi publik. Pejabat ini harus memiliki kompetensi di bidang pengelolaan informasi dan dokumentasi, dan ditunjuk langsung oleh pimpinan badan publik,” paparnya.

Baca Juga  Polresta Ambon Ungkap Kasus Pencurian di Ambon, 25 Sepeda Motor Hasil Curian Diamankan

Sementara itu Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., yang turut hadir dalam kegiatan ini menyampaikan dukungan penuh institusi kepolisian terhadap penguatan PPID.

“Polda Maluku berkomitmen mendukung transparansi informasi publik. Sebagai bagian dari badan publik, Polri berkewajiban memberikan pelayanan informasi yang cepat, akurat, dan akuntabel kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa peningkatan kapasitas PPID akan membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah, termasuk kepolisian.( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Polda Maluku Gelar Rakernis Perencanaan 2025: Perkuat Strategi Kamtibmas di Era Teknologi, Raih Penghargaan Serapan Anggaran Terbaik

Maluku

Jelang Nataru Polda Maluku Awasi Stok dan Harga Bapok, Dirkrimsus: Tercukupi hingga Dua Bulan Kedepan

Maluku

Apel Pagi KRYD di Pos Terpadu Citra Raya, Polsek Panongan Siap Jaga Kondusivitas Pasca Operasi Ketupat 2026

Maluku

Polres MBD Serahkan Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan ke JPU

Maluku

Antisipasi TPPO, Personel Dit Krimum Polda Maluku Razia Penginapan di Ambon

Maluku

Kabid Hukum Polda Maluku Tekankan Pentingnya Pemahaman KUHP dan KUHAP Baru

Maluku

Audit Kinerja dan Ketaatan Itjen TNI Periode I TA 2026 Resmi Dibuka di Kodam XV/Pattimura

Maluku

Apel Bersama Kodam XV/Pattimura, Pangdam Serahkan THR bagi Prajurit dan PNS

Contact Us