Home / Tak Berkategori

Selasa, 2 Juli 2024 - 21:23 WIB

Polda Maluku Layangkan Surat Panggilan Kedua Kepada Tersangka Pencemaran Nama Baik PT SIM

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnullah, SIK

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnullah, SIK

Ambon, suararepubliknews.com – (POLDAMALUKU), Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada LMT alias Upen, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap PT. Spice Islands Maluku (SIM) yang beroperasi di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Surat panggilan kedua ini dilayangkan setelah tersangka tidak memenuhi panggilan pertama pada hari ini, Selasa 02 Juli 2024.

Panggilan Kedua untuk Pemeriksaan

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnullah, SIK, menjelaskan bahwa tersangka dijadwalkan untuk diperiksa pada Jumat, 5 Juli 2024. Penyidik berharap tersangka bersikap kooperatif. “Penanganan kasus pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP-B/269/XI/2023/SPKT/POLRES SBB/POLDA MALUKU tanggal 03 November 2023,” ujar Areis.

Kronologi Kasus

Kasus ini dilaporkan oleh Cicilia Bahtiarti, SH, M.Kn, di Polres SBB. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi, termasuk satu saksi ahli, penyidik menetapkan LMT alias Upen sebagai tersangka. Kejadian berawal pada rapat dengar pendapat di kantor DPRD Kabupaten SBB pada 25 September 2023, yang dihadiri oleh PT SIM, dinas terkait, dan perwakilan masyarakat dari Dusun Pelita Jaya, Pulau Osi, Resettlement Pulau Osi, dan Pohon Batu.

Pernyataan Tersangka

Dalam rapat tersebut, tersangka menyatakan bahwa PT SIM tidak memiliki izin lokasi di Desa Kawa dan sekitarnya. “Yang kami tahu yang kami duga karena data yang kita miliki izin lokasi diberikan kepada Spice Island Maluku yaitu di Kecamatan Kairatu dan Kairatu Barat. Izin lokasinya dikeluarkan oleh Bupati Seram Bagian Barat dengan nomor 509-55 tahun 2018 tentang pemberian izin lokasi usaha perkebunan budidaya pisang abaka di Kecamatan Kairatu Barat dan Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat. Sehingga di sana tidak ada izin lokasi pak? Ini bagaimana ceritanya tidak ada izin lokasi lalu menabrak lahan-lahan yang ada di sana,” ujar tersangka.

Respon PT SIM

Pernyataan tersebut tidak diterima oleh PT SIM, yang merasa difitnah dan kredibilitasnya dirugikan. PT SIM menyatakan bahwa mereka memiliki izin lokasi perkebunan pisang abaka di Desa Kawa dan sekitarnya dari instansi yang berwenang. Perusahaan ini juga menyerap banyak tenaga kerja lokal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Penanganan Kasus oleh Polisi

“Penyidik menangani kasus ini secara profesional dan proporsional berdasarkan aturan hukum dan sudah mengamankan bukti-bukti, salah satunya surat izin dari PT SIM yang berada di Dusun Kawa dan sekitarnya dari instansi yang berwenang mengeluarkan izin tersebut,” tambah Areis.

Harapan Penyelesaian

Dengan adanya panggilan kedua ini, diharapkan tersangka dapat memenuhi panggilan dan memberikan keterangan yang dibutuhkan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan besar yang berperan dalam perekonomian lokal serta isu pencemaran nama baik yang dapat berdampak luas. (Dhet)

Share :

Baca Juga

Polda Jabar Ungkap Kasus Identity Theft Berbasis Tindak Pidana ITE: Empat Tersangka Berhasil Ditangkap
Ramadhan Berbagi, Koramil 02/Timika Bagikan Takjil Pada Yayasan Yatim Piatu Baitulrosul

Buru

Tour Of Duty Polri : Kapolri Rotasi Sejumlah PJU Polda Maluku dan Kapolres Tual
Lusa Jemaah Haji Muba Tiba, Pj Bupati Apriyadi Sampaikan Hal Ini
Penelitian Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Polri di Polresta Cirebon
Ledakan Partikel Matahari dapat Merusak Lapisan Ozon dan Memandikan Bumi dengan Radiasi Selama Bertahun-tahun

Advertorial

Sambut HUT ke 33 Tahun, 2.924 Warga Kota Tangerang Dapat BSU dari Pemkot
Dinkominfo Muba Gencar Sosialisasi Implementasi E-Walidata Statistik Sektoral

Contact Us