Palembang, Suararepubliknews.com – Polda Sumsel Gelar Press Release Dugaan Pidana Pornografi Anak (
Sumsel, Rabu, 8/2/2023).
Pemprov Sumsel diwakili oleh Ka. Dinas Komunikasi dan Informatika
Provinsi Sumsel, H. Achmad Rizwan, S. STP, MM menghadiri Press Release
bersama Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. Dibawah pimpinan
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, S.I.K.,
M.H kali ini membongkar dugaan tindakan pidana pornografi anak.
Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira di dampingi
Kasubdit V Siber Polda Sumsel AKBP. Fitriyanti, S.H, menjelaskan bahwa
kasus pornografi anak terungkap diawali pada tanggal 13 januari 2023
saat subdit siber melaksanakan patroli siber di dunia maya, “tim
menemukan sebuah konten pornografi berisikan video, foto yang ada di
akun medsos dan email seseorang yg belum diketahui pemiliknya”,
ungkapnya dihadapan para wartawan.
Tim melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa seorang laki – laki
inisial TH (35 Th) sebagai pemilik akun medsos dan email yang berisi
konten pornografi anak tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan, TH mengaku membuat video dan merekam
adegan seksual terhadap anak yang masih keluarganya tersebut dengan
tujuan kepuasan seksual yang nantinya video tersebut akan ditonton
kembali untuk memenuhi hasrat bejatnya.
Atas tindakannya tersebut TH yang berdomisili di Palembang dijerat 3
Pasal sekaligus diantaranya Pasal tentang perlindungan anak, Pasal
tentang Pornografi, dan terakhir Pasal tentang Informasi dan Pasal
elektronik atau lebih dikenal dengan UU ITE.
Dari ketiga pasal tersebut tersangka TH mendapati ancaman hukuman
maksimal 15 tahun penjara
Selain itu pihak Polda Sumsel juga menyita barang bukti berupa 1
handphone untuk merekam dan menyimpan video, pakaian tersangka dan
korban saat melakukan adegan seksual.
Diketahui pada email tersangka TH ditemukan 14 Video dan 4 Foto yang
berisikan konten pornografi anak.
Terkait kasus tersebut, Pemprov Sumsel melalui Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Prov Sumsel tentunya akan
memberikan pendampingan dan memberikan bantuan psikolog terhadap
korban dengan tujuan agar trauma yang dialami oleh korban dapat
dilupakan.