Home / Tak Berkategori

Kamis, 9 Februari 2023 - 06:28 WIB

Polda Sumsel Gelar Press Release Dugaan Pidana Pornografi Anak

Palembang, Suararepubliknews.com – Polda Sumsel Gelar Press Release Dugaan Pidana Pornografi Anak (

Sumsel, Rabu, 8/2/2023).

Pemprov Sumsel diwakili oleh Ka. Dinas Komunikasi dan Informatika

Provinsi Sumsel, H. Achmad Rizwan, S. STP, MM menghadiri Press Release

bersama Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. Dibawah pimpinan

Direktur Reskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, S.I.K.,

M.H kali ini membongkar dugaan tindakan pidana pornografi anak.

Wadir Reskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira di dampingi

Kasubdit V Siber Polda Sumsel AKBP. Fitriyanti, S.H, menjelaskan bahwa

kasus pornografi anak terungkap diawali pada tanggal 13 januari 2023

saat subdit siber melaksanakan patroli siber di dunia maya, “tim

menemukan sebuah konten pornografi berisikan video, foto yang ada di

akun medsos dan email seseorang yg belum diketahui pemiliknya”,

ungkapnya dihadapan para wartawan.

Tim melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa seorang laki – laki

inisial TH (35 Th) sebagai pemilik akun medsos dan email yang berisi

konten pornografi anak tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan, TH mengaku membuat video dan merekam

adegan seksual terhadap anak yang masih keluarganya tersebut dengan

tujuan kepuasan seksual yang nantinya video tersebut akan ditonton

kembali untuk memenuhi hasrat bejatnya.

Atas tindakannya tersebut TH yang berdomisili di Palembang dijerat 3

Pasal sekaligus diantaranya Pasal tentang perlindungan anak, Pasal

tentang Pornografi, dan terakhir Pasal tentang Informasi dan Pasal

elektronik atau lebih dikenal dengan UU ITE.

Dari ketiga pasal tersebut tersangka TH mendapati ancaman hukuman

maksimal 15 tahun penjara

Selain itu pihak Polda Sumsel juga menyita barang bukti berupa 1

handphone untuk merekam dan menyimpan video, pakaian tersangka dan

korban saat melakukan adegan seksual.

Diketahui pada email tersangka TH ditemukan 14 Video dan 4 Foto yang

berisikan konten pornografi anak.

Terkait kasus tersebut, Pemprov Sumsel melalui Dinas Pemberdayaan

Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Prov Sumsel tentunya akan

memberikan pendampingan dan memberikan bantuan psikolog terhadap

korban dengan tujuan agar trauma yang dialami oleh korban dapat

dilupakan.

Share :

Baca Juga

Kubu Dharma-Kun Tolak Hasil Rekapitulasi Pilkada Jakarta 2024
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada di KPU Kabupaten Buru: Surat dari Mantan Kepala Kejaksaan yang Tak Kunjung Ditindaklanjuti

TNI/Polri

Kembali Apresiasi Polri Soal Arus Mudik, Presiden: Polisi Paling Sering Dicaci Maki tapi Tetap Kerja Keras
Penutupan PHBN HUT Kemerdekaan RI ke 77,Pemdes Tanggunggunung Gelar Kesenian Jaranan
Komitmen Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan Melalui Program Pascasarjana bagi Guru Sekolah Dasar
 Polresta Cirebon Amankan Agenda Gibran Rakabuming Raka di Sejumlah Lokasi
Prediksi Serie A: Monza vs Inter Milan – Pertarungan Berat di Brianteo
Kapolda Maluku Terima Kunjungan Uskup Kardinal Ignatius: Sinergi TNI-Polri untuk Pembekalan Rohani di Maluku

Contact Us