Operasi Penangkapan Berlangsung Dini Hari: Pelaku Ditangkap Setelah Kasus Pencabulan di Desa Sirisi-risi, Humbahas
Humbahas, suararepubliknews.com – Tim Reskrim Polres Humbang Hasundutan berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, setelah pelaku melarikan diri ke Desa Dokan, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara. Pelaku berinisial HPM (25 tahun), yang bekerja sebagai karyawan dan berdomisili di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, ditangkap pada Rabu, 4 September 2024, pukul 00.30 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan polisi dengan Nomor LP/B/111/IX/2024/SPKT/POLRES HUMBAHAS/POLDA SUMUT, yang diterima pada 1 September 2024. Perintah penyidikan dikeluarkan sehari setelahnya dengan Surat Perintah Penyidikan No. Sp.Sidik/72/IX/2024. Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardiato SH, SIK, MH, langsung memerintahkan tim Satreskrim untuk segera melacak keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan.
Kronologi Kejadian: Korban Dibawa ke Lokasi Terpencil dan Dilecehkan
Kasus ini bermula pada Senin, 26 Agustus 2024, sekitar pukul 13.20 WIB, ketika korban, seorang pelajar berinisial I.J (16 tahun), sedang dalam perjalanan pulang dari sekolah di Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan. Korban mengendarai sepeda motor dan berhenti di simpang MAK KEVIN, Desa Sirisi-risi, karena ada mobil yang berhenti. Tiba-tiba, tersangka HPM menghampiri korban dan mengatakan, “Yok dulu kita bicara,” seraya mengambil alih sepeda motor korban.
Tersangka kemudian membonceng korban menuju rumah MAK KEVIN yang berlokasi di Desa Sirisi-risi. Sesampainya di sana, tersangka membawa korban ke dalam kamar dan melakukan tindakan pencabulan. Korban segera melaporkan kejadian tersebut, dan pihak kepolisian langsung menindaklanjuti laporan ini dengan serius.
Pelaku Melarikan Diri dan Berhasil Ditangkap Setelah Pengejaran di Tanah Karo
Setelah menerima laporan, Kapolres Humbahas menugaskan Kasat Reskrim AKP Bram Candra SH, MH, untuk melakukan penyelidikan. Tim opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan intensif pada Selasa, 3 September 2024, dan berhasil melacak keberadaan tersangka HPM di Desa Dokan, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo.
Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh AKP Bram Candra, tersangka berhasil dibekuk pada Rabu dini hari, pukul 00.30 WIB. Setelah ditangkap, tersangka dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Humbang Hasundutan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka Terancam Hukuman Berat Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, tersangka HPM dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman terhadap pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur ini sangat berat, dengan hukuman maksimal yang ditentukan oleh undang-undang.
Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardiato, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak, demi memastikan perlindungan bagi generasi muda. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa bahwa aparat kepolisian tidak akan ragu untuk menindak tegas pelaku yang mencoba melarikan diri dari jeratan hukum.
Tindakan Tegas Terhadap Pelanggar Hukum: Kasus Pencabulan Mendapat Perhatian Khusus
Keberhasilan penangkapan ini mendapat apresiasi, mengingat kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur merupakan salah satu kasus yang mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat. Kepolisian terus menggalakkan program-program pencegahan serta perlindungan terhadap anak agar kasus serupa tidak terulang di masa depan. (Demak S)










