Home / Maluku

Kamis, 18 September 2025 - 19:35 WIB

Polres Malra Berhasil Tangkap Satu Pelaku Penyerangan Warga Dengan Senjata Panah

MALUKU- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara (Malra) berhasil menangkap satu pelaku kejahatan yang terciduk sedang memanah warga dengan panah-panah waer di komplek Dragon, Rabu (17/9/2025). Dia berinisial ONT alias O alias N.

Kapolres Malra, AKBP. Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H, menegaskan, ONT saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Malra.

Penangkapan terhadap ONT berawal saat anggota intel dan buser (buru sergap) menjalankan tugas profiling sekira pukul 00.15 WIT. Profiling dilaksanakan setelah tim mendapatkan informasi terkait adanya kejar-kejaran dengan sepeda motor sambil menggunakan senjata tajam jenis panah waer di jalan Sudirman, depan komplek Dragon.

“Saat di TKP, tim kemudian melihat terlapor sedang membawa panah-panah waer dan langsung melakukan aksi memanah pemuda yang ada di kompleks Dragon,” ungkap Kapolres.

Aksi Tersangka memicu amarah warga setempat hingga terjadi konsentrasi massa. Tersangka bersama rekannya dikejar warga sekitar. Mereka lari menyelamatkan diri meninggal satu unit sepeda motor yang ditunggangi jenis Yamaha Aerox.

“Melihat kejadian tersebut tim buser dan unit patroli langsung menciduk ONT bersama barang bukti panah-panah waer,” katanya.

Setelah menjalani pemeriksaan, ONT kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan di rutan Polres Malra. “Pelaku telah ditetapkan sebagai Tersangka. Kepemilikan senjata tajam illegal adalah perbuatan melanggar hukum. Tersangka ditindak tegas sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17), dan UU R.I. Dahulu No. 8 Tahun 1948, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara,” tegasnya.

Polres Malra bersama Kompi Brimob Tual bersinergi dengan Kodim 1503 Tual hingga saat ini melakukan patroli skala besar untuk menciptakan kondisi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Kabupaten Maluku Tenggara.

Baca Juga  Sambut HUT RI ke-80, Sat Lantas Polres Buru Selatan Bagikan Bendera Merah Putih Kepada Pengendara Bermotor

“Patroli menyasar minuman keras, senjata tajam, senjata api dan Narkoba,” ungkapnya.

Kapolres mengajak semua elemen masyarakat agar dapat bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.

“Kami mengimbau para pemuda untuk menghindari miras dan tidak memiliki, membawa, apalagi menggunakan senjata tajam secara illegal dan terlibat pergaulan yang merugikan masa depan. Kami akan menindak tegas semua aksi kejahatan dan Para Pelaku yang tidak menginginkan kedamaian di Bumi Lavrul Ngabal,” pungkasnya.( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Bhabinkamtibmas Kelurahan Tihu Aktif Dukung Ketahanan Pangan Melalui Sambang Petani

Maluku

Penangkapan Pelaku Penghasutan Dinilai Sesuai Hukum, Bukan Ancaman Kebebasan Sipil

Maluku

Tersangka Premanisme di Bogor Ditangkap di Ambon

Maluku

Jelang Purna Tugas Polda Maluku Latih Keterampilan Personel dan PNS Polri, Fokus pada Pengolahan Ikan Tuna

Maluku

Temui Polwan Polda Maluku, Wakapolda: Peran Polwan Strategis Dalam Dinamika Sosial Masyarakat

Maluku

Polsek Salahutu Cegah Penyelundupan Miras di Ambon, Sita 300 Liter Sopi

Maluku

Kapolres Maluku Tengah Pimpin Upacara PTDH In Absentia Satu Perwira

Maluku

Bantu Tekan Inflasi, Polri Gelar Pasar Murah di Malang

Contact Us