Home / Maluku

Rabu, 1 Oktober 2025 - 06:36 WIB

Polres SBT Tangkap Guru SMP di Bula yang Setubuhi Muridnya

MALUKU- JU, oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, ditangkap aparat Satreskrim Polres SBT. Pria 42 tahun ini dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polres SBT karena diduga menyetubuhi muridnya berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Polres SBT, AKP. Rahmat Ramdani S.Ap saat konferensi pers di aula Parama Satwika lantai 2 Polres SBT pada Selasa, 30 September 2025, menyampaikan, Tersangka yang merupakan Aparat Sipil Negara (ASN) dikenakan Pasal berlapis.

 

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (3) Undang – undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Tersangka dipidana atau diancam dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok,” ungkap AKP. Rahmat, didampingi Kasi Humas Polres SBT, Ipda Muhamad Ali Kelian, S.H, dan Kanit PPA Polres SBT, Bripka I Made Marayasa, S.H.

Pelaku, warga Tansi Ambon ini telah diamankan di sel tahanan Polres SBT. Ia ditahan berdasarkan penetapan tersangka Nomor : S-Tap/48/IX/Res.1.24/2025 Tertanggal 28 September 2025, dan juga Nomor Surat Perintah Penahanan: Nomor : SP-Han/27/IX/Res.1.24/2025 Tertanggal 29 September 2025.

“Motif tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban yaitu tidak bisa mengendalikan nafsu,” ungkapnya.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi di salah satu SMP Negeri di Bula pada Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WIT. Peristiwa ini berawal saat korban temannya sedang mengerjakan tugas bersama di kelas. Tak lama kemudian, Tersangka masuk dan langsung menggenggam tangan kiri korban.

Baca Juga  8 Catar Akpol Panda Maluku Jalani Tes Psikologi Tahap Dua

“Saat tangan korban dipegang tersangka, korban selanjutnya memegang tangan temannya dan memintanya memanggil ibu guru,” ungkapnya.

Setelah saksi memanggil ibu guru, tersangka kemudian menarik tangan dan mengancam korban. Korban kemudian disetubuhi setelah tersangka menutup dan mengunci pintu kelas. “Korban diancam yang selanjutnya tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada orang tuanya. Tak terima, kasus ini kemudian dilaporkan orang tua korban ke polisi.

“Tersangka ditetapkan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Tersangka sudah ditahan dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Syukuran HUT ke-75, Kapolda Maluku Tegaskan Pentingnya Peran Polairud dalam Keamanan Wilayah Kepulauan

Maluku

Polsek Nirunmas Bersama Pemdes Waturu Bersihkan Lahan 1 Hektare, Siap Tanam Jagung Hibrida

Maluku

Polri: Hari Ke-13 Operasi Ketupat 2026 Kondusif, Arus Balik Mulai Meningkat

Maluku

Penyegaran Organisasi Kodam XV/Pattimura Guna Tingkatkan Efektivitas Tugas

Maluku

400 Siswa Terbaik Nasional Ikuti Seleksi Terpusat SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Akpol Semarang

Maluku

Sebanyak 1.031 Anggota Polda Maluku dan Polres Jajaran Dinaikan Pangkat

Maluku

Polres SBB Tangani Kasus Penganiayaan Antar Penambang di Huamual, Kapolres Lakukan Mediasi dan Pengamanan Bersama Tokoh Desa

Maluku

Polda Maluku Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pembakaran dan Pengrusakan di Hunut

Contact Us