Lima kawanan spesialis pembobol minimarket berhasil diamankan polisi. Mereka diduga telah beraksi di 15 lokasi minimarket di berbagai kota, dengan modus memasuki bangunan dari atap dan merusak plafon
Bandung, suararepubliknews.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sukabumi Kota, melalui Unit Jatanras, berhasil menangkap lima pelaku pencurian spesialis minimarket yang telah beroperasi di berbagai wilayah Jabodetabek dan Banten. Kelima pelaku berinisial MRSJ (25 tahun), SP (27 tahun), DR (34 tahun), HH (25 tahun), dan IZ (24 tahun) ini ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada akhir Oktober 2024.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, menyampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (1/11/2024) bahwa MRSJ ditangkap di wilayah Warudoyong, sementara keempat tersangka lainnya ditangkap di Cisero, Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Rabu malam.

“Kelima pelaku kami amankan beserta barang bukti yang mereka gunakan dalam aksi pencurian, termasuk pipa besi, gunting baja, kunci, obeng, dan satu unit mobil Toyota Calya,” jelas Rita.
Puluhan TKP di Berbagai Kota Teridentifikasi
Polisi mengungkap bahwa para pelaku telah melancarkan aksi pencurian di setidaknya 15 minimarket di wilayah Sukabumi, Bogor, Depok, Tangerang, Serang, Rangkasbitung, dan Karawang. Modus yang mereka gunakan cukup terencana, yakni dengan masuk melalui atap bangunan, membongkar plafon, dan mengambil barang-barang berharga di dalam minimarket.
“Selain di Sukabumi, para pelaku diduga telah beraksi di beberapa lokasi lainnya, antara lain 2 TKP di Bogor, 2 TKP di Banten, 1 TKP di Depok, 2 TKP di Tangerang, dan 1 TKP di Karawang,” ungkap AKBP Rita Suwadi.
Barang bukti yang diamankan mencakup 125 bungkus rokok dari berbagai merek, beserta alat-alat yang digunakan untuk membobol bangunan.
Imbauan untuk Meningkatkan Keamanan
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Rita Suwadi juga menghimbau masyarakat dan para pengusaha minimarket untuk meningkatkan keamanan, misalnya dengan menambahkan kunci tambahan dan memasang kamera CCTV di tempat usahanya. Ia mengajak warga untuk melaporkan segera jika ada gangguan kamtibmas kepada kepolisian terdekat atau melalui call center 110 dan layanan Lapor Polisi-SIAP MANGGA di nomor 0811654110.

“Melalui partisipasi aktif dari masyarakat, kami berharap dapat mencegah lebih banyak aksi kriminal seperti ini, sekaligus menciptakan lingkungan yang aman bagi semua pihak,” tambahnya.
Ancaman Hukum bagi Para Tersangka
Kelima tersangka saat ini masih ditahan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.

Kasus ini menunjukkan keseriusan Polres Sukabumi Kota dalam menindak tegas kejahatan pencurian di wilayahnya, serta memberikan peringatan bagi pelaku kejahatan untuk tidak meresahkan warga Sukabumi dan sekitarnya.
Sumber: Bid Humas Polda Jabar
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024










