Polisi Berhasil Ungkap Kasus Judi Online, Ajak Masyarakat Waspadai Penipuan di Dunia Maya
Bandung, suararepubliknews.com – POLDAJABAR, Polresta Bandung kembali menggencarkan upaya pemberantasan perjudian online, menindaklanjuti program pemerintah Asta Cita yang bertujuan untuk memberantas praktik ilegal seperti judi online, narkoba, penyelundupan, dan korupsi. Dalam pengungkapan terbaru, polisi berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga sekaligus selebgram berinisial DFA (25) yang diduga terlibat dalam promosi situs judi online melalui media sosial.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan bahwa tersangka telah melakukan aksinya lebih dari dua bulan. DFA memanfaatkan platform Instagram untuk memposting konten yang mengarahkan para pengikutnya untuk bergabung dalam aktivitas perjudian online. Melalui akun Instagram-nya, ia mempromosikan situs judi seperti Indo Sultan dan Kyoto, dan memperoleh penghasilan sekitar 1,5 juta rupiah setiap dua minggu.
“Tersangka memanfaatkan media sosial untuk mempermudah pengikutnya terlibat dalam perjudian online. Setiap kali ada transaksi yang terjadi melalui promosi yang dilakukannya, dia mendapatkan keuntungan finansial,”
ujar Kusworo dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung pada Senin (11/11/2024).
Aktif Berinteraksi dengan Pengikut
DFA yang berasal dari Kecamatan Ciluluk, Kabupaten Bandung, tidak hanya memanfaatkan media sosial untuk menarik perhatian, namun juga aktif berinteraksi dengan pengikutnya untuk memperlancar proses transaksi perjudian.
Ia menerima pembayaran secara berkala melalui transfer uang, yang menambah bukti keterlibatannya dalam jaringan perjudian online yang lebih luas.
Penyelidikan Lanjut dan Imbauan Kepada Masyarakat
Polresta Bandung kini tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada jaringan lebih luas yang terlibat dalam praktik perjudian online ini. Kusworo juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya penipuan dan praktik perjudian yang beredar di dunia maya. Ia menekankan pentingnya kesadaran digital agar tidak terjebak dalam aktivitas ilegal yang merugikan.
Atas perbuatannya, DFA dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang perjudian, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 10 miliar.
Polresta Bandung berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik perjudian online yang semakin berkembang, serta mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas tindak kejahatan tersebut.
Sumber: Bid Humas Polda Jabar
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024