Home / Buru

Jumat, 17 Desember 2021 - 18:41 WIB

Bermodal SPPL Siu-p tidak jelas,CV Masrah Berani Melakukan Pembunuhan  Ribuan Pohonan Manggrove.

Maluku(Pulau Buru)SuaraRepublikNews.com-kegiatan budidaya tambak Ikan Bandeng dan Udang Milik CV ,MASRA INDAH  dengan Luas Lahan Usaha 4 x 50 atau Seluas 200 Hektar .  Berlokasi di Air mendidih ,Desa Kaki Air Kecamatan Teluk Kaiely .

 

Sementara pemilik perusahaan yakni Ibu MASRA pengusaha asal Sulawesi  ini bertempat tinggal  di desa Waenetat Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru, Maluku.

Jumat ,17/12.2021 .

 

Berdasarkan penulusuran Tim  dan info yang dihimpun bahwa Lahan seluas 4 x 50 Meter Milik CV MASRA INDAH Awalnya , Haji Jubaer ayah kandung  ibu MASRA  membeli dari Mantan Raja KAIELY dan sebagian lahan lagi di beli dari Salah satu tokoh Adat  yang bertempat tinggal Didesa Kubalahen pada beberapa Tahun Silam.

 

Sehingga di Tahun 2017 tanpa mengantongi ijin SPPL Pengusaha Tambak Ikan dan Udang Asal Sulawesi ini  berani melakukan kegiatan Usahanya .Akhirnya Kegiatan CV.MASRA INDAH dilaporkan  Ke DLH Kabupaten Buru oleh salah satu LSM kala itu .

 

Berdasarkan laporan tersebut  Tim  DLH Kab-Buru  lakukan peninjauan langsung setelah itu Rekomendasi  Ijin SPPL [ surat pernyataan Pengelolaan Lingkungan ] Berupa Ijin Gangguan [ HO ] dari Dinas Lingkungan Hidup kepada lahan Seluas 4 x 50 meter yang ditanda tangani kadis Lingkungan Hidup Kab- Buru ,Adji Hentihu .

 

selanjutnya yang bersangkutan [ Cv.Masra Indah ]  harus mengurusi Dokumen-dokumen seperti ,UKL dan UPL sesuai surat pernyataan yang telah di tanda tangani  Ibu MASRA kala itu di atas Meterai 6000

 

Dan saat ini CV.Masra Indah  telah mengantongi Ijin UKL dan UPL . Dokumen tersebut  ada di Kadis DLH Kabupaten Buru ..belakangan ini dari DLH kab-Buru  tidak lagi lakukan pengawasan terhadap kegiatan CV. MI ketika disinggung ada dugaan pengrusakan ribuan pohon Mangrove pada Areal CV.Mi Oleh Tim .Hal ini disampaikan oleh salah Satu Sumber yang enggan namanya dipublikasi kepada Tim Media saat di temui di ruangannya .Senin ,

Baca Juga  Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu

13/12/2021 .

 

Pendapat sedikit berbeda datang dari Salah satu KABID DLH PROVINSI yang enggan namanya disebutkan kepada Media ini Saat dikonfirmasi melalui Via telpon Selulernya ,Rabu ,15/12/2921.

Menjelaskan Melihat dari skala budidaya CV.MI itu  Budidaya  didarat  dengan sistim tambak nanti kami liat lagi karena telah terjadi oerubahan Aturan bisa jadi hanya Ijin UKL UPL sudah bisa memenuhi .Lanjut Sumber.

 

” kami bicara tentang kewenangan ,Seandainya pasang tertinggi dia kena seharusnya UKL UPL Diproses di Provinsi  dan itu sudah jadi kewenangan provinsi sedangkan CV.Masra Indah Belum pernah berproses ke provinsi dan pihak kami tidak pernah mengetahui hal yang dimaksud .

 

Jadi Prosesnya salah kewenangan pastinya ijin usaha dari Dinas Perikanan dan sampai ijin usaha dari Perikanan otomatis   Persetujuan lingkungan harus dari Provinsi  karena sudah jadi kewenangan wilayah  Laut .

Kemungkinan besar soal jenis Dokumen Bisa jadi  UKL UPL memang memenuhi tapi soal kewenangan yang bersalahan .

‘ Jelas Sumber .

 

”  kami juga tidak mengetahui apakah Proses Dokumen UKL UPL CV.MASRA INDAH Kemarin itu telah dilengkapi dengan SURAT KESESUAIAN RUANG LAUT.apa tidak Sumber pertanyakan . DItambahkan  tidak mungkin CV,MASRA INDAH

mendapatkan SKRL ,Surat kesesuaian Ruang Laut pasalnya posisi usaha berada dalam kawasan Hutan Mangrove .kata Sumber dengan sangat yakin.

 

 

Sementara Kadis Lingkungan Hidup Kab-Buru ,Adji Hentihu saat dikonfirmasi melalui Via WhatsAap tidak merespon bahkan sampai media ini Konfirmasi melalui pesan WhatsAap dengan isi pesannya sebagai berikut,

 

Maaf pak Kadis , Sesuai dgn Informasi yg koran tekad Himpun Saat ini CV.MASRA INDAH telah kantong ijin UKL dan UPL   Ijin trsebut di keluarkan dari DLH KAB- Buru sementara DLH PROVINSI MALUKU katakan itu bukan kewenangan Kabupaten .

Baca Juga  Balap Liar Membahayakan Nyawa Masyarakat, Kapolda: Tindak, Datakan dan Catat di SKCK Pelaku

apa tanggapan Pak Kadis ,Sampai berita ini ditayangkan tidak ada tanggapan dari  kepala dinas Lingkungan Hidup Kab-Buru ,A Hentihu ,

 

 

Pihak CV.Masra Indah kepada Tim Saat dikonfirmasi ,menjelaskankan Urusan AMDAL sudah dua kali pihaknya telah lakukan

(TIM RED MALUKU)

Share :

Baca Juga

Buru

Rapat Pleno Penetapan dan Penyerahan Daftar Bakal Calon Tetap Anggota DPRD untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Buru

Buru

Sat Reskrim Polres Pulau Buru Serahkan Tersangka IMRAN SAFI MALLA Beserta Barang Bukti Ke Kejaksaan Negri Buru

Buru

Cegah Bullying dan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Polwan Polda Maluku Kunjungi SD Xaverius

Buru

Aliansi Mahasiswa Batabual Tagih Janji Politik 100 Hari Kerja Bupati Buru,Hingga  Kejar-kejaran dengan Aparat.

Buru

Suara Kalangan Pemuda di Pilegis 2024 Menentukan Perubahan di Kabupaten Buru

Buru

Masyarakat Saparua Mengutuk Keras Kegiatan Penampungan BBM  Oleh Emus Lawalata Pemilik Enam SPBU ateri, Galala, SBB, Maluku Tenggara Tulehu dan Saparua

Buru

Terkait Kasus Oknum Brigadir F Sedang Diproses untuk Sidang, Polda: Pelapor Sudah Diberikan SP2HP

Buru

Dalam Rangkah Mewujudkan Lingkungan Sehat dan Bersih Diaplikasikan  Koramil 1506-01 Namlea Melalui Kegiatan Karya Bakti.

Contact Us