Home / Tak Berkategori

Senin, 13 Maret 2023 - 14:03 WIB

Reklame Duta Indah Starhub Berdiri Tegak Tanpa Ijin, Pemkot Tangerang Diminta Bertindak Tegas

Reklame Duta Indah Starhub Berdiri Tegak Tanpa Ijin.

Kota Tangerang – Spanduk adalah reklame yang dibuat secara ringkas, padat, dan jelas dengan media kain atau sejenisnya yang dibentangkan di antara dua tiang di tempat strategis. Brosur adalah reklame yang dibuat pada selembar kertas dengan informasi lebih rinci dan jelas.
Sementara Izin Reklame adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkan nya seseorang atau Badan untuk melakukan usaha atau kegiatan Penyelenggaraan Reklame.

Reklame Starhub tanpa ijin


Pajak reklame, pajak hotel dan pajak restoran adalah bagian dari pajak daerah. Ketiga diantaranya cukup berpotensi dalam meningkatkan pendapatan daerah (PAD).
Agar terpenuhinya kebutuhan suatu wilayah dan meratanya pembangunan, maka pendapatan yang diterima dari tahun ke tahun harus selalu ditingkatkan.
Bagaimana jadinya bila ada reklame berdiri kokoh yang diduga tidak memiliki izin dari pemerintah daerah dalam hal ini dinas Kebudayaan pariwisata (BUDPAR) dan dinas perijinan Kota Tangerang.
Pantauan awak media dilapangan, reklame pergudangan Duta Indah Starhub yang beralamat di Jl. Irigasi Cisadane Timur Kelurahan Karang Sari Kecamatan Neglasari diduga belum memiliki ijin dari dinas terkait.
Sementara dari penjelasan ‘Rizal’ (kepala dinas Kebudayaan dan pariwisata kota Tangerang) ketika di konfirmasi melalui selulernya oleh wartawan, dirinya membenarkan kalau pihkanya belum pernah mengeluarkan Rekomtek sampai saat ini.
“Kewenangan budpar hanya mengeluarkan Rekomtek apabila yang bersangkutan mengajukan perizinan,” terangnya.

Ini saja Kewenangan Dinas saya dan sampai hari ini tidak ada permohonan terkait Billboard tersebut ke kami, Tambah Kadis Kebudayaan Dan Pariwisata, Rizal melalui Pesan Whatsappnya, 13/03/2023.

Di tempat terpisah ‘Ahmad zuldin’ Sekretaris dinas perijinan Kota Tangerang membenarkan belum pernah mengeluarkan izin reklame Duta indah Starhub.

Sekretaris Satpol PP beri penyataan, Segera menindaklajuti , Ujarnya.

Kita harus sama mereka, lapor BPKD, karna kewenangan di mereka, atau mereka kasih daftar yang harus kita potong baru bisa kita eksekusi, yang begini ini biasa urusan petinggi, ujar tambah Kabid Gakumda Satpol PP.

Di saat akan konfirmasi ke pihak pengembang yaitu Duta indah Starhub tidak dapat di temui, menurut salah seorang petugas keamanan yang berwenang memberikan tanggapan sedang tugas luar.

Dalam berdiri Papan Reklame atau Billboard Pemerintah telah membuatkan aturan agar setiap pemilik atau penyelengara diwajibkan untuk membayarkan Pajak Reklame.
Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut.
Besarnya pajak reklame dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagai dimaksud dalam Pasal 5.
Pajak yang terutang dipungut diwilayah Daerah tempat reklame tersebut diselenggarakan. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender. Atau sesuai dengan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 48 Tahun 2014.
Beragam reaksi tajam dari aktivis dimasyarakat, yang ditunjukan kepada Pemerintah Kota Tangerang, khususnya ditujukan terhadap Satpol PP, yang seharusnya berwenang melakukan penindakan dan penertiban.

padat, dan jelas dengan media kain atau sejenisnya yang dibentangkan di antara dua tiang di tempat strategis. Brosur adalah reklame yang dibuat pada selembar kertas dengan informasi lebih rinci dan jelas. Sementara Izin Reklame adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkan nya seseorang atau Badan untuk melakukan usaha atau kegiatan Penyelenggaraan Reklame. Pajak reklame, pajak hotel dan pajak restoran adalah bagian dari pajak daerah. Ketiga diantaranya cukup berpotensi dalam meningkatkan pendapatan daerah (PAD). Agar terpenuhinya kebutuhan suatu wilayah dan meratanya pembangunan, maka pendapatan yang diterima dari tahun ke tahun harus selalu ditingkatkan. Bagaimana jadinya bila ada reklame berdiri kokoh yang diduga tidak memiliki izin dari pemerintah daerah dalam hal ini dinas Kebudayaan pariwisata (BUDPAR) dan dinas perijinan Kota Tangerang. Pantauan awak media dilapangan, reklame pergudangan Duta Indah Starhub yang beralamat di Jl. Irigasi Cisadane Timur Kelurahan Karang Sari Kecamatan Neglasari diduga belum memiliki ijin dari dinas terkait. Sementara dari penjelasan ‘Rizal’ (kepala dinas Kebudayaan dan pariwisata kota Tangerang) ketika di konfirmasi melalui selulernya oleh wartawan, dirinya membenarkan kalau pihkanya belum pernah mengeluarkan Rekomtek sampai saat ini. “Kewenangan budpar hanya mengeluarkan Rekomtek apabila yang bersangkutan mengajukan perizinan,” terangnya. Ini saja Kewenangan Dinas saya dan sampai hari ini tidak ada permohonan terkait Billboard tersebut ke kami, Tambah Kadis Kebudayaan Dan Pariwisata, Rizal melalui Pesan Whatsappnya, 13/03/2023. Di tempat terpisah ‘Ahmad zuldin’ Sekretaris dinas perijinan Kota Tangerang membenarkan belum pernah mengeluarkan izin reklame Duta indah Starhub. Sekretaris Satpol PP beri penyataan, Segera menindaklajuti ,

Ujarnya. Kita harus sama mereka, lapor BPKD, karna kewenangan di mereka, atau mereka kasih daftar yang harus kita potong baru bisa kita eksekusi, yang begini ini biasa urusan petinggi, ujar tambah Kabid Gakumda Satpol PP. Di saat akan konfirmasi ke pihak pengembang yaitu Duta indah Starhub tidak dapat di temui, menurut salah seorang petugas keamanan yang berwenang memberikan tanggapan sedang tugas luar. Dalam berdiri Papan Reklame atau Billboard Pemerintah telah membuatkan aturan agar setiap pemilik atau penyelengara diwajibkan untuk membayarkan Pajak Reklame. Dalam hal reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau badan, Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut. Besarnya pajak reklame dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagai dimaksud dalam Pasal 5. Pajak yang terutang dipungut diwilayah Daerah tempat reklame tersebut diselenggarakan. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender. Atau sesuai dengan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 48 Tahun 2014. Beragam reaksi tajam dari aktivis dimasyarakat, yang ditunjukan kepada Pemerintah Kota Tangerang, khususnya ditujukan terhadap Satpol PP, yang seharusnya berwenang melakukan penindakan dan penertiban. ‘Guntur Hurabarat’ ketua DPD Tangerang Raya LSM GARUDA (Garda Rakyat Untuk Daerah Nasional). Dirinya beranggapan, Satpol PP tidak becus dalam mengurusi Reklame yang berdiri tanpa izin. “Harusnya Satpol PP tegas, inikan menyangkut Pendapatan Asli Daerah Kota Tangerang. Tapi kenapa bisa Satpol PP dan dinas terkait seakan akan tidak mengetahui keberadaan reklame tersebut, ada apa, seakan – akan tanda tanya ? (Mar/Tim)

Share :

Baca Juga

Kejaksaan Tinggi Maluku Setujui Penghentian Penuntutan Tersangka Penganiayaan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Tangerang Raya

Satpol PP Kota Tangerang Didemo Puluhan Jurnalis dan LSM, Kecewa Penegakan Perda Molor
Direktur RSUD Dr.Iskak Tangapi Berita Viral Terkait Harta yang Ia Miliki
Jaksa Agung ST Burhanuddin Tegaskan Pentingnya Etos Kerja

TNI/Polri

Audiensi Bareng MUI, Kapolri Tekankan Perkuat Sinergitas Jaga NKRI-Wujudkan Indonesia Emas
Kunjungan Kerja Unik: Presiden Joko Widodo Meninjau Pembangunan Jalan Tol IKN dengan Sepeda Motor
Sandiaga Uno Dapat Dukungan Kuda Hitam,CaPres 2024
Bupati Humbahas Jalin Kerjasama Kemitraan Agribisnis dengan PT. Indofood Fortuna Makmur

Contact Us