Home / Tak Berkategori

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 12:32 WIB

Polresta Cirebon Amankan 2 Pengedar Sabu-sabu di Kecamatan Kedawung

Tim dari Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB

Tim dari Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB

Cirebon, suararepubliknews.com – Tim dari Polresta Cirebon berhasil mengamankan dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (21/8/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Kedua tersangka, yang masing-masing berinisial TDM (24) dan SCP (28), merupakan warga Kabupaten Kuningan.

Barang Bukti dan Kronologi Penangkapan

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menyatakan bahwa dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka. “Kami mengamankan 10 paket sabu-sabu dengan total berat 5,55 gram, serta peralatan lain seperti pipet, bong, handphone, lakban, plastik klip, timbangan elektrik, pakaian, dan lainnya,” ujar Kombes Pol Sumarni.

Barang bukti yang disita menunjukkan bahwa kedua tersangka terlibat dalam aktivitas pengedaran narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon. Saat ini, mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon untuk proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Berat bagi Para Pengedar

Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara maksimal hingga 12 tahun. “Tindakan tegas ini diambil sebagai upaya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah kami,” kata Kombes Pol Sumarni.

Komitmen Polresta Cirebon dalam Pemberantasan Narkoba

Kombes Pol Sumarni juga menekankan komitmen Polresta Cirebon untuk terus memerangi peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang lainnya, termasuk Obat Keras Terbatas (OKT), di Kabupaten Cirebon. “Kami tidak akan berhenti sampai peredaran narkoba benar-benar hilang dari wilayah ini,” ujarnya.

Ajakan untuk Peran Aktif Masyarakat

Selain itu, Kapolresta Cirebon mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan tindak kejahatan narkoba. “Kami meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” tutupnya.

Kegiatan ini menunjukkan bahwa Polresta Cirebon tetap siaga dan terus berupaya keras dalam menjaga keamanan serta memberantas narkoba di wilayahnya, dengan harapan menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika. (Muheri)

Share :

Baca Juga

DUGAAN PELECEHAN SEKSUAL DAN PERILAKU KASAR OKNUM WAKA KESISWAAN PICU DEMO SISWA SMKN 1 TULUNGAGUNG
Tampaknya Ada Perpecahan di Antara Kepemimpinan Politik dan Militer Israel Terkait perang Gaza
Polresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Beber
Bupati Humbahas Ikuti Rakornas tentang Pengendalian Inflasi Tahun 2023 Melalui Vidcon

Tapanuli Raya

Pemkab Humbahas Melantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional.
Patroli Wisata Dit Pamobvit Polda Jabar Jaga Keamanan di Hotel-Hotel Utama Kota Bandung

Maluku

 Olahraga Bersama Warnai Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara di Polda Maluku
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani  Angkat Bicara Jual Beli Kamar Lapas Cipinang

Contact Us