Home / Tak Berkategori

Selasa, 29 Oktober 2024 - 09:44 WIB

Polresta Cirebon Berhasil Amankan Pengedar Sabu-Sabu

Tersangka yang berinisial WAS (43), diketahui merupakan warga Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengawasan intensif yang dilakukan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Cirebon

Tersangka yang berinisial WAS (43), diketahui merupakan warga Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengawasan intensif yang dilakukan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Cirebon

Operasi Tindak Tegas: Pengedar Sabu-Sabu di Kecamatan Mundu, Cirebon Ditangkap dengan Barang Bukti 39,39 Gram dan Alat Timbang

Cirebon, suararepubliknews.com – Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, pada Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka yang berinisial WAS (43), diketahui merupakan warga Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengawasan intensif yang dilakukan dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Cirebon.

Barang Bukti dan Penangkapan

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa petugas berhasil menyita 7 paket sabu-sabu dengan total berat mencapai 39,39 gram dari tangan tersangka. Selain itu, ditemukan juga sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, tas selempang, dan sebuah ponsel. Penemuan ini semakin memperkuat bukti keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Cirebon.

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 7 paket sabu-sabu dengan total berat mencapai 39,39 gram, serta beberapa perlengkapan yang digunakan tersangka,” jelas Kombes Pol Sumarni dalam keterangan pers, Senin (28/10/2024).

Ancaman Hukuman Berat bagi Tersangka

Tersangka WAS kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, WAS terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polresta Cirebon menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti dalam upaya memerangi peredaran narkoba di wilayahnya, termasuk dalam menghadapi kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan obat-obatan terlarang lainnya.

Polresta Cirebon Libatkan Masyarakat dalam Penanggulangan Narkoba

Kapolresta Cirebon juga menghimbau masyarakat agar ikut serta melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah Cirebon. Jajaran kepolisian membuka Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon serta layanan khusus “Curhat Langsung Bunda Kapolresta” (CLBK) di nomor 08112274110 sebagai jalur pengaduan bagi masyarakat.

“Kami berharap peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon dalam melaporkan setiap tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center atau CLBK,” ujar Kombes Pol Sumarni.

Pewarta: Muheri
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Bupati Humbahas Hadiri Penyerahan Bantuan Alsintan: 1.182 Unit Pompa Air dari Kementerian ESDM
Kapushubad Bangun Semangat Digital, Sambangi Sesepuh Korps Komlek untuk Pererat Warisan Kejayaan

TNI/Polri

Polri Gelar Pagelaran Wayang Kulit dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79, Hadirkan 4 Dalang dan Ribuan Peserta

Banten

Yayasan Brilliant Montessori Gelar Seminar “Gerak dan Cerdas”: Buktikan Olahraga Kunci Peningkatan Prestasi Akademik
PJ Walikota Cimahi Dicky Pastikan Makanan di Pasar Awi Campernik Cimahi Bebas Pengawet
Tim Terpadu Laksanakan Rapat Tangani Konflik Sosial Jelang Hari Raya Idul Fitri dan Libur  Lebaran

Tulungagung

Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung Gelar Bimtek Kearsipan dan Pelayanan Publik

Jakarta

Interpol Terbitkan Red Notice Muhammad Riza Chalid, Polri Pastikan Keberadaan Terpantau

Contact Us