Home / Tak Berkategori

Jumat, 6 Desember 2024 - 21:24 WIB

Polsek Klapanunggal Ungkap Praktik Ilegal Penyuntikan Gas Subsidi ke Non-Subsidi

Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri.,S.TrK.,S.I.K.,

Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri.,S.TrK.,S.I.K.,

Delapan Pelaku Ditangkap, Polisi Sita Ratusan Tabung Gas dan Alat Bukti

Bandung, suararepubliknews.com – POLDAJABAR, Polsek Klapanunggal berhasil mengungkap praktik ilegal penyuntikan gas subsidi dari tabung 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg. Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/302/XII/2024/SPKT POLSEK KLAPANUNGGAL/RES BGR/POLDA JABAR pada 4 Desember 2024. Kegiatan tersebut berujung pada penangkapan delapan tersangka dan penyitaan ratusan barang bukti, Jumat (7/12/2024).

Pengungkapan Praktik Ilegal di Dua Lokasi

Praktik ilegal tersebut terungkap di dua lokasi berbeda, yaitu di sebuah kebun di Kampung Curugdengdeng RT 4 RW 3 dan sebuah rumah di Kampung Lulut RT 1 RW 3, keduanya berada di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Aktivitas penyuntikan ini menggunakan alat suntik khusus dengan bantuan es balok untuk memindahkan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi.

Kapolsek Klapanunggal menjelaskan bahwa kegiatan ilegal ini berlangsung sejak 22 November hingga 2 Desember 2024. Para pelaku diduga memanfaatkan perbedaan harga signifikan antara gas subsidi dan non-subsidi untuk memperoleh keuntungan besar secara melanggar hukum.

Delapan Tersangka dan Peran Mereka

Sebanyak delapan tersangka ditangkap dalam operasi ini:
  1. SW (32): Pengawas kegiatan ilegal.
  2. JH (44): Dokter penyuntik utama.
  3. SH (49) dan KK (38): Pembantu dokter.
  4. IR (47): Sopir truk pengangkut hasil suntikan.
  5. JY (22): Sopir pikap pengangkut gas subsidi.
  6. AR (40): Kuli angkut.
  7. AN (44): Penyedia lokasi kegiatan di Kampung Curugdengdeng.

Para tersangka memiliki peran terorganisir, dengan JH sebagai eksekutor utama yang dibantu oleh SH dan KK, serta pengawasan langsung dari SW.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas penyuntikan ilegal ini, antara lain:

  • 423 tabung gas kosong (berbagai ukuran dan merek, termasuk Bright Gas dan tabung 3 kg).
  • 52 tabung gas 3 kg berisi gas subsidi.
  • 58 alat suntik besi.
  • Kendaraan operasional, seperti truk Mitsubishi Codisel (F-9541-WA) dan mobil Grandmax pikap (B-9793-TVA).

Barang bukti ini menunjukkan skala besar operasi ilegal yang tidak hanya merugikan pemerintah tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Sanksi Hukum bagi Para Pelaku

Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri.,S.TrK.,S.I.K., menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang perubahan atas UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman berat diberikan untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

“Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi terhadap keselamatan masyarakat. Kami akan terus mengambil langkah tegas untuk memberantas aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Kapolsek Klapanunggal.

Peringatan Keras untuk Pelaku Lain

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba memanipulasi distribusi gas bersubsidi. Polsek Klapanunggal mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait distribusi gas di wilayah mereka.

Dengan pengungkapan ini, Polsek Klapanunggal menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan distribusi energi bersubsidi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat menengah ke bawah.

Pewarta: Stg
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

“In Memoriam: Faisal Basri, Ekonom Berpengaruh dan Pendiri Indef, Wafat di Usia 65 Tahun”
Sinergikan Program Binter, Korem 071/Wijayakusuma Gelar Sisrendal Binter
Rodri Raih Ballon d’Or 2024, Cetak Sejarah untuk Manchester City dan Spanyol

Maluku

Peringati Hari Lahir Pancasila, Kapolda Maluku: Pancasila Benteng Bangsa Hadapi Tantangan Global dan Ancaman Disinformasi
Kabar Dukacita Mendalam Atas Kepergian Almarhum H. Agus Hendra Fitrahiyanah Kasatpol PP Kota Tangerang
Lanud Iswahjudi Gelar Upacara Peringatan HUT Ke 76 POMAU

Jawa Barat

Pemkot Cirebon Dorong Anak Muda Ambil Peran Nyata Melalui Yayasan KolaborAksi Kebaikan Indonesia
DPRD Kota Tangerang Akan Panggil Dinas Terkait,Kisruhnya Pasar Induk Jatiuwung

Contact Us