Home / Tangerang Raya

Senin, 1 Agustus 2022 - 18:57 WIB

PT.Pardick Jaya Cemical, di Duga Hiraukan dan Abaikan Aturan Pembuangan B 3.

Kota Tangerang.Suara Republik,News.Warga Kampung  Cibodas,Kelurahan jati uwung Kabupaten Tangerang, Banten, masih mengeluhkan perusahaan pengolahan limbah bahan berbahaya beracun (B3) PT Pardic Cemical yang masih beroperasi,dengan Mendampling,membuang Limbah tersebut dengan dugaan tidak sesuai SOP dengan pembuangan ke TPS yang tidak ada ijin dari Dinas Lingkungan hidup(DLHK)Kota Tangerang, Padahal, perusahaan tersebut telah ditegur Sama Warga,dengan keluhan Masyarakat.

Perusahaan pengolahan limbah B3 ini jln Raya Gatot Subroto km 1,RT 04 RW 09 Kecamatan jati uwung Kota Tangerang. Perusahaan itu berdekatan dengan permukiman warga,ironis ny pejabat seakan akan tutup mata.

 perusahaan masih aja menghiraukan keluhan masyarakat,dan tetap beroprasi,dan menumpuk debu bahan baku.

Aktivis Muda dan pemerhati Lingkungan angkat bicara,PT Pardick  Cemical sudah berulang kali kami pantau dan juga warga banyak yang mengeluh,dengan  kegiatannya yang benar sangat mengkhawatirkan Limbah B.3 jangan panjng akan merusak dan membahayakan kehidupan di sekitarnya,padahal jelas undang undang Lingkungan Hidup,yang tercantum BabXV tentang ketentuan pidana pasal 123,salah satunya adalah dalam pasal 103 yang berbunyi setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan 

Pengelolaan sebagaimana di maksud dalam pasal 59 di Pidana,dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun,dan denda paling sedikit 1 milyar,dan paling banyak 3 milyar.

Saat di temui awak Media beserta team,warga kelurahan Cibodas,yg tidak mau di sebutkan namnya,sebut aja bapak Dirman mengatakan,Ya pak kami warga Cibodas sudah sering komlain dan minta tolong ke apatur Kelurahan dan instansi terkait,dengan keluhan masyarakat,tapi tidak di tanggapi,dengan alasan y nanti di sampaikan,tapi mana sampai saat ini belum ada perubahan yang signifikan ke kami,dan juga kenapa mobil yang buang Limbah tersebut yang seharusnya di bawa ke PT KMA Kita Mandiri Abadi,yang jelas ada ijin nya tapi malah di buang ke TPS yang di palem,dekat dengan PT GJA.jujur saya bngung,Aturan harusnya d buat mestinya di taati,bukan harus d langgar,kemana Dinas Lingkungan hidup kota Tangerang,bangun jangan tidur,coba cek d lapangan ada keluhan ga di bawah,Tegas Warga.

Baca Juga  12 Remaja Hendak Tawuran di Tangerang, Celurit Panjang berhasil Diamankan Polisi

(Holid/Team)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Lagu Rohani Kristen, ARAS PATAH, Mendukung Komunitas Lintas Agama Warrior Tangerang Dalam Gerakan Adopsi Anak Miskin

Tangerang Raya

Soal Lahan 9,3 Hektar, DPD GNP TIPIKOR Kirimkan Surat Resmi Kepada Kantor ATR & BPN Kota Tangerang

Tangerang Raya

Ditanya Soal Ijin BTS, Satpol PP Kota Tangerang Pasang Jurus “Bajaj”

Tangerang Raya

Polrestro Tangerang Kota Gelar Upacara PTDH Anggota Terlibat Narkoba Dan Desersi

Tangerang Raya

Dana PKH Raib ?

Tangerang Raya

Sosialisasi UU ITE No.19 Tahun 2016, Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pamulang

Tangerang Raya

Dinas Sosial Bersama SMK Citra Nusantara:turut Meriahkan dalam Kelompok Usaha Bersama

Tangerang Raya

Diduga Oknum Petugas Satpol PP Kota Tangerang Beking Bangunan yang Telah Disegel

Contact Us