Tangerang,Suararepubliknews.com – Salah satu warga di Poris jaya kota tangerang, Keluhkan peristiwa yang menimpa dirinya. Pasalnya, saat hendak berobat ke puskesmas yang berada di Poris Gaga Kota Tangerang di tolak oleh pihak puskesmas, dengan alasan faskes di luar daerah. Pulang dengan kekecewaan dan langsung berobat ke salah satu klinik dengan memakai biaya yang seharusnya digunakan buat kebutuhan sehari hari.
“Aku lupa tanggal berapa waktu itu, tapi baru seminggu kejadian nya. Jadi saya mau berobat nggak dilayani, kata puskesmas ngk bisa karena Jamkis nya masih suka bumi, jadi saya harus berobat ke klinik dan biaya tidak ada, padahal saya sejak nikah ikut suami sudah menjadi warga kota Tangerang, karena suami asli orang sini,” ujar Elisah Kurniasih warga Poris jaya Rt03/RW 04 tersebut, kepada wartawan.
Tegas, diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang Nomor 25 Tahun 2021 BAB II tentang, Jaminan Kesehatan Nasional Peserta Penduduk PBPU dan BP Pemda Bagian ke satu pasal 5 ayat 1 a dan b, dijelaskan,” Penduduk yang di daftarkan jaminan kesehatan nya oleh pemerintah daerah.
Selain itu juga di jelaskan, penduduk yang didaftarkan jaminan kesehatannya oleh
Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada dan
memiliki kriteria sebagaimana berikut :
a. memiliki dokumen kependudukan Daerah;
b. bersedia mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat
pertama dan/atau ruang rawat kelas III pada pelayanan
tingkat lanjutan;
c. bukan PPU; dan
d. tidak memiliki jaminan kesehatan.
Butuh perhatian serius dari Walikota Tangerang. Pasalnya, penolakan pasien yang terjadi di Puskesmas Poris Gaga, sudah tidak sesuai dengan amanah dari peraturan walikota tersebut. Bahkan mendapat perhatian serius dari Komisi 2 DPRD Kota Tangerang, dan akan segera memanggil Pihak terkait untuk bisa memberikan penjelasan.
“Harusnya pemerintah tidak boleh seakan akan tidak mau repot persoalan, Pelayanan kesehatan harus jadi utama. Jangankan mereka yang punya faskes, yang tidak punya faskes pun misalnya tidak punya BPJS, pemerintah daerah berkewajiban membuatkan,” ujar H. Saiful Millah saat di mintai tanggapan oleh wartawan.(12/02/2021)
Lebih jauh, politisi Golkar tersebut mengatakan,” pihak nya akan segera memanggil instansi terkait. Persoalan masyarakat biasanya karena tidak punya BPJS, faktor nya kendala ekonomi juga pengetahuan yang tidak mencapai di masyarakat, dan edukasinya kurang.
“Maka ketika masyarakat membutuhkan, jangan tanyakan lagi soal itu, urus aja langsung. Langsung di fasilitasi, itu hak dasar masyarakat. Jadi tidak boleh begitu, nanti puskesmas kita panggil itu. Jadi jangan menyalahkan masyarakat, seakan akan pemerintah tidak mau repot,” kata H.Saiful Millah.
Saat di konfirmasi ke pihak puskesmas, Akmal membenarkan kejadian itu. Namun, pihak nya membantah atas tudingan menolak pasien. Tapi ada yang janggal dari penjelasan tersebut. pasalnya, anak dari pasien yang ditolak sudah di obati, tetapi si ibu(Elisa Kurniasih) tidak di obati.
“Anak nya Bu Elisa berobat tgl 24 bulan 1 2021, di kami dan di layani. Saat di chek, Ibunya (Elisa Kurniasih) ke BPJS nya faskes 1, dah pindah atau belum karena masih di suka bumi,” jelas Akmal membenarkan diri saat di konfirmasi wartawan lewat WhatsApp.
Namun saat disinggung soal penolakan puskesmas kepada pasien, ‘akmal’ justru mengalihkan bahasan, dan mengucapkan jika pelayanan yang di berikan berupaya profesional. Dan jika ada saran dan masukan dari masyarakat pihak nya sangat terbuka. “Terimakasih atas saran nya,” tandas nya.(Team-7)
Tag: Puskesmas Poris Gaga Kesehatan BPJS