Home / Tak Berkategori

Jumat, 23 Agustus 2024 - 14:47 WIB

Respon Cepat Aduan Masyarakat di Medsos, Polresta Cirebon Amankan Tiga Pengedar OKT

Jajaran Polresta Cirebon mengamankan tiga pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial AH (19), AS (24), dan OK (24) di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (21/8/2024)

Jajaran Polresta Cirebon mengamankan tiga pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial AH (19), AS (24), dan OK (24) di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (21/8/2024)

Cirebon, suararepubliknews.com – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan tiga pengedar obat keras terbatas (OKT) tanpa izin resmi berinisial AH (19), AS (24), dan OK (24) di wilayah Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (21/8/2024).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, penangkapan ketiga pengedar OKT tersebut berdasarkan aduan masyarakat di media sosial (medsos). Pihaknya pun langsung merespon cepat untuk menindaklanjuti aduan tersebut.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Diantaranya, 10 lempeng Tramadol, handphone, 3 bungkus serbuk kratom, 3 alat hisap bong, handphone, uang tunai Rp 280 ribu, dan lainnya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NA dijerat Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Kamis (22/8/2024).

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon maupun layanan Curhat Langsung Bunda Kapolresta (CLBK) di nomor 08112274110,” ujar Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

(Muheri)

Share :

Baca Juga

Oknum Polisi Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Kini Suda Ditahan Dan Diproses Hukum.
Kepling ll Kel.Saombo( lshlah zebua) Didampingin Penasehat Hukum Hadiri Penggilan Polres Nias, Diduga Ada Oknum Lain Terlibat
Food Estate Humbahas Ciptakan Lapangan Pekerjaan Bagi Masyarakat Petani

Banten

Peringati HSP, Wabup Najib Hamas Tingkatkan Kolaborasi bersama Pemuda.
Ditpolairud Polda Banten Laksanakan Pengamanan di Pelabuhan Merak Dalam Rangka Ops Lilin Maung 2022
Discovery Fun Run 2024: Ajang Pemanasan Menuju Adhyaksa International Run 2025

Maluku

Polsek Banda dan Masyarakat Gelar Kerja Bakti Massal Sambut Banda Heritage Festival 2025
Edi Ketua KPRI Kauman Ungkapkan Penyalur BSM Tunjukan Bupati Tulungagung

Contact Us