Jakarta, April, Suara Republik News,( SRN), beberapa pertanyaan dari peserta seminar Pendidikan minggu ketiga( 12 April 20222-red) disosialisasikan ke publik oleh media Suara Republik News,sebagai berikut:
1.Apa peran komdik( Komisi Pendidikan ) KWI,Ketika berhadapan dengan Yayasan sekolah-sekolah Katolik yang memungut uang pangkal untuk masuk sekolah katolik dalam satu tahun sebelum calon siswa baru masuk sekolah? Dan apakah kebijakan Komisi Pendidikan (komdik)KWI merupakan wajib atau hanya sebagai Himbauan saja bagi anggota Lembaga Pendidikan katolik yang berafiliasi dibawah KWI ?
2. Apakah secara organisatoris komdik KWI ditempati oleh kaum Klerus untuk melindungi Yayasan katolik atau golongan awam professional yang terjebak oleh conflict of interest pihak pengelola Pendidikan ?
3.Bagaimana sikap gereja yang diwakili komdik KWI berhadapan dengan berbagai kebijakan dan peraturan perundang-undangan Pendidikan yang diskriminatif ?
4. Bagaimana sikap komdik KWI sebagai sector vital untuk memanusiakan manusia dalam proses pembentukan karakter building melalui Gerakan Pramuka?
Mgr Ewaldus Martinus Sedu, menjawab: Pertanyaan nomor 1…. Dst
Mgr Ewaldus Martinus Sedu Uskup Katedral Maumere Dr.Irene Setiadi, Pemerhati pendidikan
(1). Komisi Pendidikan Katolik KWI adalah perangkat KWI untuk mendorong dan memfasilitasi terlaksananya reksa pastoral pendidikan Katolik di lembaga pendidikan Katolik. Dalam hal ini membantu KWI untuk mewujudkan misi Gereja dalam karya pendidikan melalui sekolah-sekolah katolik atau para pelaku/penyelenggara pendidikan katolik. Untuk melaksanakan tugas itu, Komisi Pendidikan Katolik KWI mempunyai peran sebagai animator, motivator dan dinamisator bagi MPK-MPK (Majelis Pendidikan Katolik di tingkat keuskupan, yang mengkoordinir sekolah-sekolah Katolik di masing-masing keuskupan) yang ditingkat nasional disebut MNPK (Majelis Nasional Pendidikan Katolik) yang merupakan mitra dari Komdik KWI. Maka berhadapan dengan yayasan sekolah Katolik yang memungut biaya uang pangkal untuk masuk sekolah Katolik dengan bayar setahun sebelum peserta didik masuk sekolah, Komdik KWI menegaskan tentang arah dasar pendidikan Katolik sebagai media pewartaan kabar gembira yang unggul dan berciri khas Katolik dengan berpihak pada yang miskin bukan pertama-tama pada bisnis pendidikan untuk profit/keuntungan. Penegasan ini disampaikan dalam koordinasi bersama MNPK dan MPK sebagai mitra Komdik KWI agar tetap fokus pada penyelenggarakan pendidikan sebagai upaya untuk memanusiakan manusia. Arahan dan kebijakan yang dibuat Komisi Pendidikan Katolik KWI ini menjadi perhatian bersama MNPK dan MPK untuk selanjutnya dilaksanakan oleh yayasan-yayasan pendidikan Katolik. Karena Komisi Pendidikan Katolik KWI tidak langsung berkoordinasi dengan LPK (Lembaga Pendidikan Katolik/yayasan). Arahan dan kebijakan Komisi Pendidikan Katolik KWI bukan bersifat wajib tetapi menjadi spirit bagi lembaga pendidikan Katolik.
Arahan dan kebijakan Komisi Pendidikan Katolik KWI bukan bersifat wajib tetapi menjadi spirit bagi lembaga pendidikan Katolik.
(2).Kepengurusan Komisi Pendidikan Katolik KWI tidak hanya terdiri dari kaum klerus, melainkan juga dari kaum awam yang profesional di bidang pendidikan dan kaum awam sebagai praktisi- pendidikan seperti yang ada pada peroide ini.
(3).Sikap kritis Gereja melalui Komisi Pendidikan Katolik KWI tetap profetis terhadap peraturan dan undang-undang pendidikan yang terkesan diskrikinatif. Komisi Pendidikan Katolik KWI senantiasa menanggapi masalah-masalah yang muncul di pendidikan. Komisi Pendidikan Katolik KWI juga menjadi penghubung dengan lembaga-lembaga lain baik pemerintah maupun swasta, tingkat nasional maupun internasional dalam bidang pendidikan.
(4)Pendidikan karakter menjadi ciri khas pendidikan Katolik. Implementasinya melalui pelbagai kegiatan dan gerakan, seperti Gerakan Pramuka. Dalam kemitraan dengan NMPK (Majelis Nasional Pendidikan Katolik) ada Tim Kerja Kepramukaan (TKK) yang selama ini telah melakukan kegiatan-kegiatan kepramukaan baik di tingkat MNPK maupun di MPK-MPK(Ring-o)