Cirebon, suararepubliknews.com – Ribuan botol minuman keras (miras) dari berbagai merek, hasil razia Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan tindak pidana ringan (Tipiring), dimusnahkan di Mapolresta Cirebon pada Senin, 21 Oktober 2024. Pemusnahan ini melibatkan Polresta Cirebon, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Cirebon sebagai upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud pertanggungjawaban dalam rangka mencegah potensi gangguan kamtibmas.
“Kegiatan ini adalah pemusnahan bersama barang bukti miras hasil KRYD dan Tipiring. Kami berkomitmen untuk menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Beragam Jenis dan Jumlah Miras yang Dimusnahkan
Pada kegiatan ini, jumlah minuman keras yang dimusnahkan mencapai ribuan, terdiri dari berbagai jenis. Sebanyak 1.678 botol miras pabrikan, 2.213 botol miras tradisional jenis ciu, dan 529 liter miras tradisional jenis tuak dimusnahkan. Selain itu, 2.487 botol miras yang menjadi barang bukti dari Tipiring Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon turut dimusnahkan.
Pemusnahan ini diharapkan dapat mengurangi risiko kriminalitas yang kerap terjadi akibat konsumsi miras di wilayah tersebut. “Kami akan terus mengintensifkan razia miras dan operasi pekat di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon agar masyarakat merasa lebih aman,” kata Kombes Pol Sumarni.
Razia Rutin dan Upaya Pemberantasan Miras
Polresta Cirebon bersama jajaran Polsek berkomitmen untuk tidak berhenti menggelar razia miras. Operasi rutin ini akan terus dilakukan guna memberantas peredaran miras yang menjadi pemicu tindak kriminalitas.
“Kejahatan konvensional yang dipicu oleh konsumsi miras sering terjadi, namun kami tidak akan berhenti memberantasnya demi menjaga kondusivitas wilayah hukum Polresta Cirebon,” tegasnya.
Kapolresta Cirebon juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan peredaran miras ilegal. Ia menekankan pentingnya kerja sama semua pihak untuk menciptakan efek jera bagi para pengedar miras.
“Tidak ada manfaat dari konsumsi miras. Mari bersama-sama kita cegah peredarannya,” tambah Kombes Pol Sumarni.
Upaya Menjaga Kondusivitas Wilayah
Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Cirebon. Miras kerap menjadi penyebab utama berbagai tindakan kriminal, seperti perkelahian dan tindak kekerasan lainnya. Dengan pemusnahan ribuan botol miras ini, diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih aman dan tertib.
Pewarta: Muheri
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024









