Home / Tak Berkategori

Selasa, 6 Desember 2022 - 20:46 WIB

RUU KUHP Disahkan Menjadi Undang-undang

Pengesahan RUU KUHP  Menjadi Undang-undang  dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa (06/12/2022).

Jakarta, Suararepubliknews– Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU

KUHP) telah disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna DPR RI yang beragendakan pengambilan keputusan atas RUU KUHP, Selasa (06/12/2022).

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mengatakan pengesahan ini

merupakan momen bersejarah di Indonesia dalam penyelenggaraan hukum

pidana. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP produk kolonial Belanda, saat ini Indonesia telah memiliki KUHP sendiri.

“Alhamdulillah, Puji Tuhan kita patut berbangga karena telah berhasil memiliki

KUHP sendiri, hasil pemikiran anak bangsa. Masa berlakunya KUHP Belanda di

Indonesia sejak tahun 1918, jika dihitung sampai saat ini, sudah 104 tahun.

Indonesia sendiri telah merumuskan pembaharuan hukum pidana sejak 1963. Ini

prestasi besar kita semua!” ujar Yasonna usai rapat paripurna DPR RI.

Menurut Yasonna, KUHP produk Belanda ini dirasakan sudah tidak relevan lagi

dengan kondisi, perkembangan situasi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia

saat ini. Hal inilah yang menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

“KUHP produk Belanda tidak relevan lagi dengan kondisi terkini Indonesia.

Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif, juga responsif dengan

situasi di Indonesia,” katanya.

Yasonna menjelaskan bahwa RUU KUHP yang baru saja disahkan telah melalui

pembahasan secara transparan, teliti, dan partisipatif. Pemerintah dan DPR telah

mengakomodasi berbagai masukan, ide dan gagasan dari masyarakat luas.

“RUU KUHP telah disosialisasikan ke seluruh pemangku kepentingan di seluruh

penjuru Indonesia. Saya atas nama Pemerintah Republik Indonesia dan Rekan-

Rekan DPR RI, dalam kesempatan ini mengucapkan terima kasih kepada seluruh

masyarakat atas partisipasi dan dukungannya dalam momen bersejarah ini,” ujar Menteri Yasonna.

Meskipun demikian, Yasonna mengakui perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak

berjalan mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal

yang dianggap kontroversial, di antaranya pasal penghinaan Presiden, pidana

kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran terlarang

komunis. Namun, Yasonna meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud

telah melalui kajian akademis yang berulang dan komprehensif.

Selanjutnya Yasonna menghimbau bagi pihak-pihak yang tidak sependapat

dengan beberapa substansi di dalam KUHP yang baru ini, dapat menyampaikannya melalui mekanisme pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) disertai alasan yang reasonable.

“RUU KUHP mungkin saja tidak disetujui 100 persen. Apabila masih ada para

pihak yang tidak sependapat, silakan mengajukan gugatan ke MK,” tegasnya.

Perluasan Jenis Pidana Kepada Pelaku Tindak Pidana

Menteri Yasonna selanjutnya menjelaskan bahwa pengesahan RUU KUHP tidak

sekedar menjadi momen historis bagi bangsa Indonesia. RUU KUHP menjadi titik

awal reformasi penyelenggaraan pidana di Indonesia melalui perluasan jenis-

jenis pidana yang dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana. Yasonna menjelaskan terdapat tiga pidana yang diatur di dalamnya, yaitu pidana pokok,

pidana tambahan, dan pidana yang bersifat khusus.

Dalam pidana pokok, RUU KUHP tidak hanya mengatur pidana penjara dan denda

saja, tetapi menambahkan pidana , pidana pengawasan, serta pidana kerja sosial.

“Perbedaan yang mendasar, RUU KUHP tidak lagi menempatkan pidana mati

sebagai pidana pokok, melainkan pidana khusus yang diancamkan secara

alternatif dan dijatuhkan dengan masa percobaan sepuluh tahun,” tutur Yasonna.

Selain pidana mati, pidana penjara juga direformasi dengan mengatur pedoman

mengenai keadaan tertentu agar sedapat mungkin tidak dijatuhkan pidana

penjara terhadap pelaku tindak pidana. Keadaan-keadaan tersebut antara lain,

jika terdakwa adalah anak, baru pertama kali melakukan tindak pidana, termasuk

terdakwa telah berusia diatas 75 tahun, dan beberapa keadaan lainnya.

“Meskipun demikian, diatur pula ketentuan mengenai pengecualian keadaan-

keadaan tertentu. Yaitu terhadap pidana yang diancam dengan pidana penjara

lima tahun atau lebih, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum

khusus, atau tindak pidana yang merugikan masyarakat, serta merugikan

perekonomian negara,” katanya.

Selanjutnya, pelaku tindak pidana dapat dikenai pidana tambahan berupa

pencabutan hak tertentu, perampasan barang, pengumuman putusan Hakim,

pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, dan pemenuhan kewajiban adat

setempat.

Pelaku tindak pidana dapat pula dijatuhi Tindakan, sebagai perwujudan nyata

dari diterapkannya double track system dalam pemidanaan Indonesia. Contohnya, RUU KUHP mengatur Tindakan apa yang dapat dijatuhkan bersama pidana pokok dan Tindakan yang dapat dikenakan kepada seseorang dengan disabilitas mental atau intelektual.

Terakhir, di dalam UU KUHP mengatur juga badan hukum atau korporasi sebagai

pihak yang dapat bertanggung jawab dan dapat dipidana. Penjatuhan pidana

pokok, pidana tambahan, dan Tindakan dikenakan kepada korporasi dan orang-

orang yang terlibat dalam korporasi tersebut, baik pengurus yang memiliki

kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, hingga pemilik

manfaat.( Dorhan )

Sumber: @kemenkumhamri

Share :

Baca Juga

Mencegah Terjadinya Kecelakaan Ruas Jalan Malingping, Rusak Kini Diperbaiki
Minta Doa Ulama, Airin Dipuji Atas Prestasi MTQ Tangsel
Austria vs Turki: Pertarungan Sengit di Babak 16 Besar Euro 2024

Maluku

Polres Maluku Tenggara Tangkap Satu Tersangka Provokator Konflik Antar Warg
Bentuk Kepedulian, Personel Operasi Damai Cartenz 2025 Salurkan Bantuan Sembako di Yalimo
Kinerja Pengawasan PUPR Kota Cilegon, Diduga Tutup Mata,dan Dipertanyakan
7 Siswa SMA Swasta HKBP Lintongnihuta Masuk  PTN Jalur SNPMB  TP 2022/2023
Puan Maharani Soal Islam Nusantara yang Berkemajuan

Contact Us