Home / Tak Berkategori

Kamis, 16 Februari 2023 - 19:41 WIB

Sat Reskrim Polres Lebak Berhasil Ungkap Dan Tangkap 10 Pelaku Curanmor

Sat Reskrim Polres Lebak Pres Conference di Gedung Sat Reskrim Wicaksana Legawa Polres Lebak,Kamis (16/2/2023).

Lebak,Suararepubliknews.com – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Berhasil Ungkap Dan tangkap 10 Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Curanmor Diwilayah hukum Polres Lebak.

Dalam Pres Conference di Gedung Sat Reskrim Wicaksana Legawa Polres Lebak,Kamis (16/2/2023).

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,S.I.K. M.H Melalui Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan S.I.K. S.H Mengatakan.

“Menindaklanjuti Intruksi Kapolda Banten Kepada Jajaran untuk Menyikat Habis pelaku kejahatan jalanan (street crime)yang meresahkan masyarakat,Kapolres Lebak memerintahkan jajaran Sat Reskrim Polres Lebak untuk melakukan pengungkapan kasus-kasus kejahatan jalanan khusus pencurian kendaraan bermotor di daerah hukum Polres Lebak”,Ujarnya.

Adapun 10 Pelaku diantaranya HL(29),SA(26),MH(26),AB(30),CC(21),MR(20),MY(32),AG(40),WN(35), TG(52) dan 15 unit sepeda motor yang berhasil diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak.

“Para pelaku ini merupakan spesialis yang sering menjalankan aksinya di wilayah Lebak Selatan,dari Ke Sepuluh Pelaku yang berhasil diamankan  Mereka terdiri dari dua Kelompok  dengan alamat domisili di Wilayah Kabupaten Lebak dan Wilayah Kabupaten Pandeglang, Terangnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K. S.I.K Menambahkan “Dari Sepuluh Orang ini terdiri dari pelaku pemetik dan penadah yang menjadikan mata pencaharian,para pelaku ini merupakan para pelaku spesialis rumah dan Kontrakan”,Tutur Andi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan Ancaman hukuman penjara hingga 7 Tahun dan dikenakan Pasal 481 atau 480 KUHP.

(Wan)

Share :

Baca Juga

Denting Kasus Dugaan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa Kian Samar, Praktisi: Kejari Tangerang Malah Asik “Bermain” Jamban

Maluku

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21
Organisasi Pers PPDI Siap Berkontribusi Sehatkan Ekosistem Pers Indonesia
Prediksi Europa League: Tottenham Hotspur Tantang AS Roma dalam Laga Penentuan

Tapanuli Raya

Pemkab Humbang Hasundutan berikan Bantuan kepada Korban Rumah Tertimpa Pohon di Kecamatan Pakkat dan Parlilitan.

Tangerang Raya

Polsek Pasar Kemis Berhasil Ungkap Kasus Kurang dari 24 Jam, Keluarga Korban Sampaikan Apresiasi
Pj Bupati Apriyadi Hibahkan Lahan untuk Pendirian Kantor Samsat Muba II Maksimalkan Sinergi, Genjot Pendapatan Pajak di Muba

Banten

Rapat Paripurna Pandangan Fraksi atas Raperda Penyertaan Modal Banten dan Raperda RPJMD 2025 – 2029, Wagub Banten A Dimyati Natakusumah: DPRD Provinsi Banten Pada Prinsip Setuju ke Pansus

Contact Us