Home / Tak Berkategori

Selasa, 28 November 2023 - 21:39 WIB

Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil Ungkap Kasus Peredaran Shabu di Lebak

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, S.H., M.H Ungkap Kasus Peredaran Shabu di Lebak, Selasa (3/10/20).

Lebak, Suara Republik News.- Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus peredaran Narkotika jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak.

 

Pelaku HI (34)  berhasil diamankan di Kp. Kaum Lebak  Kel/Ds. Muara Ciujung Barat Kec. Rangkasbitung pada Selasa (3/10/20) 23sekira pukul 08.30 wib berikut barang buktinya.

 

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, S.H., M.H membenarkan hal tersebut,

“Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah  berhasil mengungkap Kasus peredaran Narkotika jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak,” ucap Ngapip, Selasa (28/11/2023).

 

“Pelaku HI (34) warga desa Sukamaju Kecamatan Sobang berhasil diamankan berikut  1 (satu) buah tas kecil warna hitam, 1 (satu) plastic bening berisikan 1 (plastic bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto : 6,4 Gram, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) bungkus tissue berisikan 1 (satu) plastic bening berukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto 4,2 Gram,

1 (satu) plastic bening corak kuning berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto: 8,4 Gram,  4 (empat) solasi warna biru dan 1 (satu) solasi warna merah masing-masing berisikan plastic bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat Brutto : 2,4 Gram, 6 (enam) plastic bening berisikan kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto : 1,2 Gram , 1 (satu) unit handphone merek OPPO tipe A5s warna Putih,” terangnya.

 

“Polres Lebak dibawah kepemimpinan AKBP Suyono, S.I.K melalui Program Lebak Improvisasi menyatakan perang terhadap peredaran Narkoba di daerah hukum Polres Lebak,” tegas Ngapip.

 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 Miliar.”

 

(IH/KS)

 

Share :

Baca Juga

“Desa Kerta dalam Badai Polemik : Tokoh Ulama dan Masyarakat Minta Kepala Desa Mengundurkan Diri”
Mesin Pegering Padi Indirect  Oven Driyier Dipaya Lumpat Difungsikan

Buru

Kapolres  Buru Lakukan Pertemuan  dengan Masyarakat se-Kecamatan Seram Utara Timur Kobi dan Seram Utara Seti
Segelas Air Rebusan Serai di Pagi Hari: Rahasia Sehat yang Mudah dan Murah
Danlanud Sam Ratulangi Pimpin Ziarah Ke TMP Kairagi Sulut
Mengungkap Waktu Populer untuk Bercinta: Pagi di Hari Minggu Jadi Pilihan Favorit!

Daerah

Skandal ‘Jalur Tikus’ Jual Beli Solar Bersubsidi Ilegal di Jombang Terkuak
Dalam rangka Perayaan Malam Natal Umat kristen dan Katolik,menyambut Kedatangan PJ Gubernur Banten

Contact Us