Home / Tak Berkategori

Rabu, 28 Desember 2022 - 17:12 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Satreskrim Polresta Cirebon , Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, konferensi pers amankan pelaku Pencabulan anak di bawah umur, Selasa 27/12/2022( foto: Muheri/ SRN ).

Cirebon, Suararepubliknews – Com. Jajaran Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Bahkan, dari hasil pemeriksaan sementara ternyata pelaku merupakan tenaga pengajar dan korban adalah murid.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berinisial SR (25) warga Kabupaten Cirebon.

“Korbannya berjenis kelamin laki-laki yang masih berusia 13 tahun dan merupakan salah satu murid SR. Dari pengakuan korban, tersangka melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (27/12/2022).

Ia mengatakan, perbuatan tersebut terakhir kali dilakukan tersangka kepada korban pada 13 September 2022. Saat itu, SR mengajak korban nongkrong ke suatu tempat, namun ternyata diajak ke tempat berbeda dengan yang dijanjikan.

Kemudian SR mengajak korban menonton video porno di handphone miliknya dan memaksa untuk melakukan tindakan pencabulan. Bahkan, tersangka juga mengancam akan menghukum korban jika tidak menuruti keinginannya.

“SR juga mengancam agar korban tidak melaporkan peristiwa tersebut kepada siapapun. Namun, korban tidak terima sehingga mengadu ke orang tuanya yang kemudian melapor ke Satreskrim Polresta Cirebon,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

Pihaknya pun bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut dan berhasil mengamankan SR berikut sejumlah barang bukti. Diantaranya, pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian dan handphone milik pelaku.

Saat ini, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa SR dan akan dilakukan pemeriksaan psikologis untuk memastikan apakah memiliki kelainan atau tidak. Namun, dari hasil pemeriksaan sementara pelaku juga pernah menjadi korban pencabulan.

“SR dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kami bersama pihak terkait juga memberikan pendampingan psikologis dan trauma healing kepada korban,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H. ( Mh)

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Wakil Wali Kota Ajak Pelaku Usaha Farmasi Kedepankan Keselamatan Pasien
Erick Thohir : Pengganti Shin Tae-yong Diumumkan 12 Januari 2025

Muba

Kunjungan Bupati H M Toha di Ponpes Hidayatul Fudhola
Polresta Cirebon Gelar Operasi Patuh Lodaya 2024 untuk Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas

Maluku

Polda Maluku Ikut Anev Program Beyond Trust Presisi Polri
Penyuluhan Hukum di SMK Grafika Santo Andreas: Upaya Kejati Maluku Cegah Perundungan dan Penyalahgunaan Teknologi

Maluku

Pangdam XV/Pattimura Resmi Buka Rapim TA 2026 Kodam XV/Pattimura
Kunker Danlantamal IX Ambon, Brigjen Marinir Said Latuconsina, SE, MM, MT, M.T.R, Opsla bersama rombongan di Mapolres Pulau

Contact Us