Home / Tak Berkategori

Minggu, 2 Juli 2023 - 09:12 WIB

Satuan Intel Kodim 0603 Lebak Amankan Ratusan Botol Miras berbagai Merk.

Satuan Intel Kodim 0603 Lebak Amankan Ratusan botol minuman keras (miras) ilegal berbagai Merk di Kampung Lebak Cempaka RT 002/005,Desa Pabuaran, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak Banten, Sabtu (1/7/2023).

Lebak,Suara Republik News. –Satuan Intel Kodim 0603 Lebak Amankan Ratusan botol minuman keras (miras) ilegal berbagai Merk di Kampung Lebak Cempaka RT 002/005,Desa Pabuaran, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak Banten, Sabtu (1/7/2023).

Ratusan botol Miras tersebut didapat dari sebuah warung dengan kedua pelaku berinisial SP(35) dan DD(39),kedua pelaku berhasil dibekuk oleh Satuan Intel kodim 0603 Lebak yang di komandoi Lettu Inf Sandi Nuryadi (PasiIntel) dan Unit Intel Kodim 0603 Lebak Letda Slamet Riyadi dan jajarannya.

Dandim 0603 Lebak Letkol Arh Erik Novianto S.Sos mengatakan, pengamanan ratusan botol miras tersebut merupakan bagian dari operasi penindakan miras, khususnya yang ada di Kabupaten Lebak.

“Ini adalah salah satu wujud implementasi, dan tugas pokok TNI. UU Nomor 34 Tahun 2004 yang di antaranya, UMP dan OMSP atau operasi militer selain perang, di dalamnya membantu tugas pokok pemerintah daerah” katanya saat di kantor Kodim 0603 Lebak.

Disebutkannya, operasi tersebut dilakukan pada pukul 00.50 WIB di sebuah warung di wilayah Gunungkencana.

“Dini hari sudah kita lakukan penindakan dan hasilnya kurang lebihnya 159 botol dari berbagai jenis minuman keras. Golongan A, B sampai dengan C,” sebutnya.

Dijelaskannya, peredaran miras tersebut sudah melanggar aturan. Target pendistribusiannya ke warung dan toko di wilayah Lebak.

“Dan berkaitan dengan peredaran Miras sudah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang kegiatan asusila berikut juga peredaran miras. Terutama baik pengiriman ke warung ataupun toko-toko yang ada di Kabupaten Lebak,” ujarnya

Erik mengimbau, kepada masyarakat Kabupaten Lebak yang masih menjual miras atau mendistribusikan minuman keras, untuk dihentikan.

“Karena peredaran miras sumber dari segala macam kejahatan. Pembunuhan bisa terjadi karena miras, pemerkosaan bisa terjadi karena miras, perkelahian bisa terjadi karena miras,” imbuhnya.

Ditambahkannya, jika masih melakukan penjualan miras pihaknya akan menindaknya agar tercipta ketertiban di masyarakat.

“Jadi saya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih menjual dan mendistribusikan minuman keras. Di wilayah Kabupaten Lebak akan kita tindak,” tegasnya.

(Wan)

Share :

Baca Juga

Ribuan Warga Sigedong Tolak TPSA, Tuntut Perlindungan Lingkungan dari Proyek Berisiko
Pengukuhan IPI: Upaya Strategis Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kabupaten Tangerang

Muba

Tim Cek Persiapan Lapangan Tembak untuk Porprov XV  Banyuasin Siap Jadi Tuan Rumah Porprov XV: Tim Terjun Mengecek Persiapan
1661 Personel Gabungan Diterjunkan dalam Operasi Ketupat Lodaya 2023 di Kabupaten Cirebon
Enam Belas Ekonom Pemenang Hadiah Nobel Peringatkan Dampak Buruk Ekonomi AS Jika Trump Terpilih

Banten

HIPPAS Meriahkan HUT ke-80 RI dengan Beragam Lomba

Maluku

Sinergi Polri dan Otoritas Pajak di Wilayah Kepulauan, Wakapolda Maluku Terima Audiensi KPP Pratama Ambon
Polresta Cirebon Gelar Razia Miras, Ratusan Botol Miras Diamankan

Contact Us