Home / Tak Berkategori

Minggu, 2 Juli 2023 - 09:12 WIB

Satuan Intel Kodim 0603 Lebak Amankan Ratusan Botol Miras berbagai Merk.

Satuan Intel Kodim 0603 Lebak Amankan Ratusan botol minuman keras (miras) ilegal berbagai Merk di Kampung Lebak Cempaka RT 002/005,Desa Pabuaran, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak Banten, Sabtu (1/7/2023).

Lebak,Suara Republik News. –Satuan Intel Kodim 0603 Lebak Amankan Ratusan botol minuman keras (miras) ilegal berbagai Merk di Kampung Lebak Cempaka RT 002/005,Desa Pabuaran, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak Banten, Sabtu (1/7/2023).

Ratusan botol Miras tersebut didapat dari sebuah warung dengan kedua pelaku berinisial SP(35) dan DD(39),kedua pelaku berhasil dibekuk oleh Satuan Intel kodim 0603 Lebak yang di komandoi Lettu Inf Sandi Nuryadi (PasiIntel) dan Unit Intel Kodim 0603 Lebak Letda Slamet Riyadi dan jajarannya.

Dandim 0603 Lebak Letkol Arh Erik Novianto S.Sos mengatakan, pengamanan ratusan botol miras tersebut merupakan bagian dari operasi penindakan miras, khususnya yang ada di Kabupaten Lebak.

“Ini adalah salah satu wujud implementasi, dan tugas pokok TNI. UU Nomor 34 Tahun 2004 yang di antaranya, UMP dan OMSP atau operasi militer selain perang, di dalamnya membantu tugas pokok pemerintah daerah” katanya saat di kantor Kodim 0603 Lebak.

Disebutkannya, operasi tersebut dilakukan pada pukul 00.50 WIB di sebuah warung di wilayah Gunungkencana.

“Dini hari sudah kita lakukan penindakan dan hasilnya kurang lebihnya 159 botol dari berbagai jenis minuman keras. Golongan A, B sampai dengan C,” sebutnya.

Dijelaskannya, peredaran miras tersebut sudah melanggar aturan. Target pendistribusiannya ke warung dan toko di wilayah Lebak.

“Dan berkaitan dengan peredaran Miras sudah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang kegiatan asusila berikut juga peredaran miras. Terutama baik pengiriman ke warung ataupun toko-toko yang ada di Kabupaten Lebak,” ujarnya

Erik mengimbau, kepada masyarakat Kabupaten Lebak yang masih menjual miras atau mendistribusikan minuman keras, untuk dihentikan.

“Karena peredaran miras sumber dari segala macam kejahatan. Pembunuhan bisa terjadi karena miras, pemerkosaan bisa terjadi karena miras, perkelahian bisa terjadi karena miras,” imbuhnya.

Ditambahkannya, jika masih melakukan penjualan miras pihaknya akan menindaknya agar tercipta ketertiban di masyarakat.

“Jadi saya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih menjual dan mendistribusikan minuman keras. Di wilayah Kabupaten Lebak akan kita tindak,” tegasnya.

(Wan)

Share :

Baca Juga

Nota Jawaban Bupati Humbahas Atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap 7 Ranperda
KPU Lebak Tutup Pendaftaran Calon Perseorangan Untuk Pilkada Lebak 2024.
Bupati Humbahas Tinjau Pembangunan Jalan Akses Food Estate dan TSTH
Upaya Nyata DPW LSM PKN Berikan Bantuan Sosial Kepada Warga Miskin
Bupati Humbahas Tinjau Progres Pembangunan Jalan Pusuk-Parlilitan
Lagi, Iuran Premi BPJS Diduga Digelapkan, Korban Datangi Mapolsek Panggarangan
Rapat Koordinasi Tata Kelola Logistik Pilkada 2024: KPU Kabupaten Humbang Hasundutan Berpartisipasi Aktif
Polsek Namlea Raih Kompolnas Award 2024: Pengakuan Atas Dedikasi Pelayanan Publik di Buru

Contact Us