Home / Tak Berkategori

Minggu, 2 Juli 2023 - 09:12 WIB

Satuan Intel Kodim 0603 Lebak Amankan Ratusan Botol Miras berbagai Merk.

Satuan Intel Kodim 0603 Lebak Amankan Ratusan botol minuman keras (miras) ilegal berbagai Merk di Kampung Lebak Cempaka RT 002/005,Desa Pabuaran, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak Banten, Sabtu (1/7/2023).

Lebak,Suara Republik News. –Satuan Intel Kodim 0603 Lebak Amankan Ratusan botol minuman keras (miras) ilegal berbagai Merk di Kampung Lebak Cempaka RT 002/005,Desa Pabuaran, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak Banten, Sabtu (1/7/2023).

Ratusan botol Miras tersebut didapat dari sebuah warung dengan kedua pelaku berinisial SP(35) dan DD(39),kedua pelaku berhasil dibekuk oleh Satuan Intel kodim 0603 Lebak yang di komandoi Lettu Inf Sandi Nuryadi (PasiIntel) dan Unit Intel Kodim 0603 Lebak Letda Slamet Riyadi dan jajarannya.

Dandim 0603 Lebak Letkol Arh Erik Novianto S.Sos mengatakan, pengamanan ratusan botol miras tersebut merupakan bagian dari operasi penindakan miras, khususnya yang ada di Kabupaten Lebak.

“Ini adalah salah satu wujud implementasi, dan tugas pokok TNI. UU Nomor 34 Tahun 2004 yang di antaranya, UMP dan OMSP atau operasi militer selain perang, di dalamnya membantu tugas pokok pemerintah daerah” katanya saat di kantor Kodim 0603 Lebak.

Disebutkannya, operasi tersebut dilakukan pada pukul 00.50 WIB di sebuah warung di wilayah Gunungkencana.

“Dini hari sudah kita lakukan penindakan dan hasilnya kurang lebihnya 159 botol dari berbagai jenis minuman keras. Golongan A, B sampai dengan C,” sebutnya.

Dijelaskannya, peredaran miras tersebut sudah melanggar aturan. Target pendistribusiannya ke warung dan toko di wilayah Lebak.

“Dan berkaitan dengan peredaran Miras sudah melanggar Perda Nomor 6 Tahun 2003 tentang kegiatan asusila berikut juga peredaran miras. Terutama baik pengiriman ke warung ataupun toko-toko yang ada di Kabupaten Lebak,” ujarnya

Erik mengimbau, kepada masyarakat Kabupaten Lebak yang masih menjual miras atau mendistribusikan minuman keras, untuk dihentikan.

“Karena peredaran miras sumber dari segala macam kejahatan. Pembunuhan bisa terjadi karena miras, pemerkosaan bisa terjadi karena miras, perkelahian bisa terjadi karena miras,” imbuhnya.

Ditambahkannya, jika masih melakukan penjualan miras pihaknya akan menindaknya agar tercipta ketertiban di masyarakat.

“Jadi saya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang masih menjual dan mendistribusikan minuman keras. Di wilayah Kabupaten Lebak akan kita tindak,” tegasnya.

(Wan)

Share :

Baca Juga

Banten

HMP Soroti Alokasi Anggaran Setda Kabupaten Serang yang Dinilai Tidak Pro-Rakyat

Maluku

Jelang Pengamanan Malam Natal, Personel Satgas Ops Lilin Salawaku Diingatkan Bertugas secara Maksimal
Timnas Indonesia Tumbangkan Myanmar, Asnawi Mangkualam Jadi Pahlawan
Pj Bupati Sandi Fahlepi Komitmen Lanjutkan Pembangunan Markas Kompi Brimob di Muba
Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Kota Cilegon dengan Dindikbud Kota Cilegon

Tulungagung

Korupsi Milyaran Rupiah, Kades dan Bendahara Desa Tanggung Campurdarat Jadi Tersangka
1.867 Personel Polda Metro Naik Pangkat di Awal Tahun 2023

Tangerang Raya

Berawal Dari Urusan Nilai, Seorang Guru di Kota Tangerang Hadapi Tuduhan Keji

Contact Us