Home / Tak Berkategori

Jumat, 12 Mei 2023 - 22:27 WIB

Sebagai Sarana Serap Informasi Kapolsek Cijaku Polres Lebak laksanakan Giat “Jum’at Curhat” Bersama Masyarakat.

Kapolsek Cijaku AKP Aam Marto S S.I.P.,M.Pd laksanakan Giat “Jum’at Curhat” Bersama Masyarakat., Jum’at (12/5/2023).

Lebak,Suara Republik News.-Polsek Cijaku Polres Lebak menggelar kegiatan Jum’at Curhat bareng warga yang digelar di Kp. Simpang Garung Desa Cihujan Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak Banten. Jum’at (12/5/2023)

Kegiatan tersebut merupakan Program Quick Wins Presisi yang dilaksanakan rutin setiap hari Jum’at untuk mendengarkan curhatan dari warga, khususnya di Wilkum Polsek Cijaku tentang Kamtibmas serta masalah lain yang perlu mendapat perhatian dan atensi dari pihak Kepolisian.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Cijaku AKP Aam Marto S S.I.P.,M.Pd mengatakan bahwa kegiatan Jum’at Curhat bersama Kapolsek yang dihadiri sekitar 20 orang itu sarana untuk mendengarkan keluhan, saran maupun kritik dari warga masyarakat.

“Kegiatan Jum’at Curhat merupakan program dari tingkat Mabes sampai tingkat Polsek, dengan maksud untuk mendengar keluhan maupun keinginan dari masyarakat yang bertujuan untuk menampung keluhan-keluhan dari masyarakat terkait Harkamtibmas.

“Sekecil apapun informasi tentang keamanan dan ketertiban masyarakat, sangat berharga bagi kami,”.

Dan bila terdapat hal yang bersifat insidentil atau butuh penanganan cepat, dapat langsung datang ke Mako Polsek atau menghubungi Bhabinkamtibmas di desa masing-masing, pungkas AKP Aam.

Sumber:Humas Polres Lebak

(Wan)

Share :

Baca Juga

Maluku

Transformasi Digital Layanan SKCK di Polda Maluku: Tak Perlu Antre, Polda Maluku Hadirkan Layanan SKCK Digital Lewat POLRI Super App
Prediksi Skotlandia VS Hongaria, Pertarungan Krusial di Euro 2024
Wow….Limbah, Ditempatkan di Badan Jalan, Kemana Apatur Desa???????.
Misi Makmurkan Masjid Raya Abdul Kadim Epil Muba
Berjalan Bersama Mewartakan Veritas: Perayaan Santo Dominikus yang Membimbing dalam Kebenaran di Yayasan Santo Dominikus

Tangerang Raya

Pasang GPS di Mobil Tanpa Izin Pemilik, Jisman Hutapea Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Viral! Pabrik Krupuk di Medan Diduga Memalsukan Logo Adat Minang, Pengusaha Krupuk Sanjai Merasa Dirugikan
Ranperda P-APBD Humbahas T.A 2022 Disetujui Menjadi Perda.

Contact Us