Home / Tak Berkategori

Kamis, 8 Agustus 2024 - 15:06 WIB

Selama Juni – Juli 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 21 Kasus Sabu-Sabu dan OKT

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 21 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 26 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 21 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 26 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut

Cirebon, suararepubliknews.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 21 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 26 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Pengungkapan Kasus Selama Juni – Juli 2024

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menyatakan bahwa seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut berhasil diungkap selama periode Juni – Juli 2024 di wilayah hukum Polresta Cirebon. “Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 21 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan OKT,” kata Kombes Pol Sumarni saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (8/8/2024).

Rincian Tersangka dan Barang Bukti

Dari pengungkapan tersebut, para tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus OKT berinisial KS (30), DS (27), N (37), HF (28), H (39), E (26), RH (27), EAP (23), RA (30), S (33), K (31), BG (22), dan SA (27). Sementara tersangka dalam kasus peredaran gelap sabu-sabu antara lain FS (24), A (22), MS (44), AS (48), M (40), FH (37), NO (33), DR (37), ASA (48), BP (40), I (39), DJ (39), dan S (43). Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 14,98 gram sabu-sabu dan 10.800 butir OKT.

Pengamanan Minuman Keras

Selain narkoba, pihak Polresta Cirebon juga turut mengamankan 3.600 botol minuman keras (miras) pabrikan, 5.210 botol ciu, dan 1.199 liter tuak. Kasus-kasus ini diungkap di berbagai wilayah, seperti Kecamatan Karangwareng, Weru, Dukupuntang, Greged, Babakan, Gempol, Lemahabang, Beber, Plumbon, Klangenan, Arjawinangun, Sumber, Panguragan, Pabuaran, dan Gebang.

Penegakan Hukum dan Imbauan Masyarakat

Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa seluruh tersangka yang diamankan merupakan pengedar narkoba maupun OKT. “Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba maupun OKT. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, seperti pengangguran, pedagang dan lainnya,” jelas Kombes Pol Sumarni.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kombes Pol Sumarni juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba. “Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila menemukan atau melihat terjadinya tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti,” ujar Kombes Pol Sumarni. (Muheri)

Share :

Baca Juga

Buru

PT.HAM tampah ragu-ragu Turunkan Loder Di Pelabuhan Perikanan kecamatan Kaiely.tampah memintah ijin resmi dari dinas pirikanan
”Miris.! Bangunan DidugaTanpa PBG, Hiasi Kota tamgerang .“Sudah Kordinasi?”
Pasukan Yonko 466 Kopasgat Bantu Evakuasi Warga Makassar Terdampak Banjir
Ini Jam Kerja Pegawai Pemkab Muba Selama Ramadan 1445 H
Kapolres Lebak Pimpin Upacara Serah Terima Tugas dan Tanggung Jawab Kasat Lantas Polres Lebak
Slovakia Incar Tiga Poin Saat Hadapi Ukraina di Euro 2024
20 KPM Terima BLT DD tahun 2025 Desa Ngepoh
Pelepasan 31 Pocil Muba Ikuti Perlombaan Tingkat Polda Sumsel

Contact Us