Cirebon, suararepubliknews.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap 21 kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan 26 tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.
Pengungkapan Kasus Selama Juni – Juli 2024
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, menyatakan bahwa seluruh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut berhasil diungkap selama periode Juni – Juli 2024 di wilayah hukum Polresta Cirebon. “Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 21 kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan OKT,” kata Kombes Pol Sumarni saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (8/8/2024).
Rincian Tersangka dan Barang Bukti
Dari pengungkapan tersebut, para tersangka yang berhasil diamankan dalam kasus OKT berinisial KS (30), DS (27), N (37), HF (28), H (39), E (26), RH (27), EAP (23), RA (30), S (33), K (31), BG (22), dan SA (27). Sementara tersangka dalam kasus peredaran gelap sabu-sabu antara lain FS (24), A (22), MS (44), AS (48), M (40), FH (37), NO (33), DR (37), ASA (48), BP (40), I (39), DJ (39), dan S (43). Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk 14,98 gram sabu-sabu dan 10.800 butir OKT.
Pengamanan Minuman Keras
Selain narkoba, pihak Polresta Cirebon juga turut mengamankan 3.600 botol minuman keras (miras) pabrikan, 5.210 botol ciu, dan 1.199 liter tuak. Kasus-kasus ini diungkap di berbagai wilayah, seperti Kecamatan Karangwareng, Weru, Dukupuntang, Greged, Babakan, Gempol, Lemahabang, Beber, Plumbon, Klangenan, Arjawinangun, Sumber, Panguragan, Pabuaran, dan Gebang.
Penegakan Hukum dan Imbauan Masyarakat
Kapolresta Cirebon menegaskan bahwa seluruh tersangka yang diamankan merupakan pengedar narkoba maupun OKT. “Seluruh kasus yang diungkap dan tersangka yang diamankan juga merupakan pengedar narkoba maupun OKT. Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, seperti pengangguran, pedagang dan lainnya,” jelas Kombes Pol Sumarni.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kombes Pol Sumarni juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba. “Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila menemukan atau melihat terjadinya tindak kejahatan narkoba melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti,” ujar Kombes Pol Sumarni. (Muheri)











