Namlea/Kabupaten Buru, suararepubliknews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buru tengah memperketat pengawasan terhadap proses pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru dalam Pilkada Serentak 2024. Proses pleno tersebut berlangsung di kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Buru pada Minggu, 11 Agustus 2024.
Bawaslu Buru: Pengawasan Ketat Demi Pilkada yang Demokratis
Pleno penetapan DPS ini tidak hanya dihadiri oleh Ketua KPU Buru, Walid Azis, tetapi juga oleh sejumlah pejabat penting lainnya, termasuk Kordiv Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Buru, Epsus Kliong Tomhisa, dan komisioner Bawaslu, Taufik Fanolong. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Forkopimda, menandakan pentingnya pengawasan dalam setiap tahapan Pilkada.
Kordiv P3S, Epsus Kliong Tomhisa, menegaskan bahwa KPU Buru telah menetapkan sebanyak 95.420 DPS melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan pemilih sementara. “Kami mengakui bahwa KPU Buru telah menetapkan 95.420 DPS dan 250 Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ujarnya.
Namun, Tomhisa juga mengungkapkan bahwa jumlah DPS ini masih bisa berubah. “Ada kemungkinan data pemilih bertambah karena ada sejumlah pemilih yang Nomor Induk Keluarganya (NIK) masih bermasalah.
Ini perlu koordinasi lebih lanjut dengan Disdukcapil,” jelasnya. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran Bawaslu dalam memastikan data pemilih yang akurat dan sah untuk Pilkada.
Ketua KPU Buru: Pentingnya Partisipasi Publik dalam Pemutakhiran Data Pemilih
Ketua KPU Buru, Walid Azis, juga memberikan penekanan pada pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses pemutakhiran data pemilih. “Daftar Pemilih Sementara hasil Perbaikan (DPSHP) adalah salah satu tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Masyarakat masih memiliki kesempatan untuk memberikan masukan dan ikut berpartisipasi dalam memperbaiki daftar pemilih untuk Pilkada 2024,” ujar Walid.
Proses pemutakhiran data pemilih sendiri menggunakan basis Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir dan Daftar Potensial Penduduk Pemilih Pemilu (DP4). Dengan aplikasi yang telah digunakan sejak Pemilu 2014, sistem ini diharapkan mampu mendeteksi dan mencegah adanya pemilih ganda, sehingga pelaksanaan Pilkada dapat berlangsung secara demokratis, jujur, adil, dan terbuka.
Bawaslu sebagai Penjaga Demokrasi di Pilkada Serentak 2024
Peran Bawaslu dalam mengawasi setiap tahapan Pilkada Serentak 2024 sangat krusial. Dengan penetapan DPS yang diawasi ketat oleh Bawaslu, diharapkan proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku serta Bupati dan Wakil Bupati Buru dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kecurangan.
“Pengawasan harus dilakukan dengan ketat untuk memastikan bahwa setiap tahapan Pilkada, termasuk penetapan DPS, dilaksanakan dengan transparan dan adil. Semua pihak harus berperan aktif dalam pengawasan ini demi terwujudnya demokrasi yang sehat,” harap Walid Azis.
Dengan pengawasan yang ketat dari Bawaslu dan partisipasi aktif dari masyarakat, Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Buru diharapkan dapat menjadi contoh pelaksanaan demokrasi yang berkualitas dan bebas dari kecurangan. (Dhet)