Jakarta, suararepubliknews.com – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pelaksanaan Tahap II ini dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam yang berlangsung antara tahun 2013 hingga 2018.
Penyerahan Tersangka
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Syaron Hasibuan, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 13 Agustus 2024, merinci bahwa ada enam orang tersangka yang diserahkan dalam Tahap II ini. Berikut adalah para tersangka dan lokasi penahanan mereka:
- MS – Mantan Direktur Investasi dan Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam (2015-2017). MS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
- ZH – Mantan Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam. ZH juga ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
- DB – Komisaris PT. Strategic Management Services (PT. SMS). DB ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang.
- AC – Pemilik PT. Millenium Capital Manajemen (PT. MCM). AC ditahan di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu.
- RH – Konsultan Keuangan PT. Rabu Prabu Energy. RH ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba.
- SAA – Perantara (broker). SAA ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba.
Barang Bukti yang Diserahkan
Selain para tersangka, tim penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini. Barang bukti yang diserahkan meliputi:
- Sertifikat tanah
- 1 (satu) unit mobil
- Sejumlah uang tunai dan emas
- Sertifikat bangunan
Dasar Hukum yang Dikenakan
Para tersangka dijerat dengan beberapa pasal terkait tindak pidana korupsi, antara lain:
- Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
- Pasal 64 ayat (1) KUHP
Langkah serah terima ini menandai kemajuan dalam proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Dana Pensiun Bukit Asam. Penahanan para tersangka dan penyerahan barang bukti diharapkan akan membawa kasus ini menuju tahap persidangan, di mana keadilan dapat ditegakkan sesuai hukum yang berlaku. (Mzr/Stg)