Sekolah Dituding Abaikan Tanggung Jawab Setelah Kecelakaan yang Melukai Siswa
Humbahas, suararepubliknews.com – Seorang siswa berinisial PS dari UPT SMP Negeri 10 Parsingguran mengalami kecelakaan serius saat bekerja di area sekolah. Insiden tersebut mengakibatkan luka parah di jari telunjuk tangan kanannya setelah terkena sekop yang digunakan oleh temannya. Kejadian nahas itu terjadi pada hari Sabtu ketika ada jam pelajaran kosong, di mana PS bersama temannya diperintahkan oleh seorang guru, Richard Sanjaya Siregar, untuk memperbaiki lokasi parkiran sekolah.
Kecelakaan di Jam Kosong Berujung Luka Parah
PS mengisahkan bahwa kejadian bermula saat temannya yang bekerja menggunakan sekop lalai, sehingga ujung alat tersebut menyambar jari telunjuk PS. Luka yang dialami sangat parah hingga hampir membuat jari tersebut putus, mengeluarkan darah dalam jumlah banyak. “Jari telunjuk saya terkena sekop kawan saya waktu bekerja di parkiran. Kami disuruh guru bekerja karena saat itu ada les kosong,” ujar PS saat ditemui pada Minggu (17/11/2024).
Respons Sekolah yang Dinilai Kurang Peduli
Ironisnya, meskipun kejadian tersebut cukup serius, pihak UPT SMP Negeri 10 Parsingguran dikabarkan tidak memberikan bantuan atau pertolongan yang memadai. Salah satu siswa yang menjadi saksi mata menyebut bahwa PS hanya diantar oleh temannya sendiri untuk berobat, tanpa pendampingan dari pihak sekolah. “Tidak ada guru yang menyuruh PS untuk berobat, hanya temannya yang membawa dia,” kata siswa tersebut yang enggan disebutkan namanya.
Kepala Sekolah Akui Tidak Tahu
Saat dikonfirmasi, Kepala UPT SMP Negeri 10 Parsingguran, Bahara F. Banjarnahor, mengaku belum mengetahui peristiwa tersebut. “Kapan itu? Siapa korbannya? Saya tidak tahu itu,” ungkapnya saat dihubungi melalui telepon. Namun, Bahara berjanji akan segera menelusuri informasi lebih lanjut terkait kecelakaan ini. “Saya akan telusuri,” tambahnya.
Kasus ini menyoroti pentingnya perhatian terhadap keselamatan siswa di lingkungan sekolah dan tanggung jawab institusi pendidikan dalam memastikan perlindungan bagi para murid, terutama dalam kegiatan yang berpotensi berisiko.
Pewarta: Demak Siburian
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024










