Home / Tak Berkategori

Kamis, 28 November 2024 - 19:29 WIB

Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pembangunan LRT Sumsel

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Sumatera Selatan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Sumatera Selatan

Pemulihan Kerugian Negara Capai Rp22,59 Miliar

Palembang, suararepubliknews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Sumatera Selatan. Penyerahan ini dilakukan terhadap empat tersangka pada Kamis, 28 November 2024.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Empat tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang adalah:

  • T, Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
  • IJH, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
  • SAP, Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
  • BHW, Direktur Utama PT Perentjana Djaja.

Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan prasarana kereta ringan (LRT) di Sumatera Selatan, yang dikelola oleh Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun anggaran 2016–2020.

Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 28 November hingga 17 Desember 2024, di Rutan Palembang.

Pemulihan Kerugian Negara

Langkah signifikan dalam kasus ini adalah pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp22.591.320.000 yang dilakukan oleh tersangka BHW, Direktur Utama PT Perentjana Djaja. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menekankan bahwa prioritas utama dalam kasus ini adalah pemulihan kerugian negara, bukan sekadar jumlah tersangka yang ditindak.

“Pemulihan keuangan negara menjadi fokus utama, terutama karena dalam kasus ini kerugian negara terjadi sejak tahap perencanaan proyek,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Tahap Selanjutnya

Setelah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara akan sepenuhnya berada di bawah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang. Tim JPU kini mempersiapkan surat dakwaan serta kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Klas IA Palembang.

Pihak Kejati Sumsel mengharapkan dukungan masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini, sebagai upaya bersama dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menjaga integritas pembangunan infrastruktur.

Sumber: Kepala Seksi Penerengan Hukum – Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Buru

Waka Polres Buru Kompol H. Akmil Djapa Gelar Safari Dakwah dalam Implementasi Program Polisi Mengaji
Optimalisasi Pelayanan RSKJ Soeprapto untuk Kesejahteraan ODGJ di Bengkulu
Polsek Dukupuntang Tangkap Pencuri Kotak Amal Masjid Jami Almutakin Desa Cangkoak

Tangerang Raya

Siasat Ganti Rugi Bandara: Rp3,5 Miliar Menguap di Tangan Kades

Maluku

Polres Buru Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat Salawaku 2026, Wujud Sinergi Jaga Keamanan Idul Fitri
Puluhan Pemuda Lakukan Aksi Damai Di Mapolresta Ambon Dukung Polri Sukses Dalam Amankan Pemilu
Pangkoops Udara  II Hadiri Acara Buka Puasa Bersama Forkopimda Sulsel dan Awak Media
PJ.Walkot Cimahi Dikdik Suratno  Nugrahawan S.Si, MM Berharap Warga  Tingkatkan Kualitas Kesehatan Lingkungan

Contact Us