Home / Tak Berkategori

Kamis, 28 November 2024 - 19:29 WIB

Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pembangunan LRT Sumsel

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Sumatera Selatan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Sumatera Selatan

Pemulihan Kerugian Negara Capai Rp22,59 Miliar

Palembang, suararepubliknews.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Sumatera Selatan. Penyerahan ini dilakukan terhadap empat tersangka pada Kamis, 28 November 2024.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti

Empat tersangka yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang adalah:

  • T, Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
  • IJH, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
  • SAP, Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
  • BHW, Direktur Utama PT Perentjana Djaja.

Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan prasarana kereta ringan (LRT) di Sumatera Selatan, yang dikelola oleh Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun anggaran 2016–2020.

Para tersangka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 28 November hingga 17 Desember 2024, di Rutan Palembang.

Pemulihan Kerugian Negara

Langkah signifikan dalam kasus ini adalah pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp22.591.320.000 yang dilakukan oleh tersangka BHW, Direktur Utama PT Perentjana Djaja. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menekankan bahwa prioritas utama dalam kasus ini adalah pemulihan kerugian negara, bukan sekadar jumlah tersangka yang ditindak.

“Pemulihan keuangan negara menjadi fokus utama, terutama karena dalam kasus ini kerugian negara terjadi sejak tahap perencanaan proyek,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Tahap Selanjutnya

Setelah tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara akan sepenuhnya berada di bawah Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang. Tim JPU kini mempersiapkan surat dakwaan serta kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Klas IA Palembang.

Pihak Kejati Sumsel mengharapkan dukungan masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini, sebagai upaya bersama dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menjaga integritas pembangunan infrastruktur.

Sumber: Kepala Seksi Penerengan Hukum – Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Salma Komikus Lulusan UNS Ikut Seleksi SIPSS Polri, Jago Bahasa Jepang
Polda Jabar Tingkatkan Kesadaran Lalu Lintas dengan Pemasangan Banner Himbauan dalam Operasi Zebra Lodaya 2024

Maluku

Polda Maluku Mengikuti Rakernis Fungsi Propam Polri 2025

Maluku

Kapolda Maluku Tinjau Ekowisata Sagu Negeri Rutong: Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi Lokal

Maluku

Satgas Preemtif Operasi Patuh Salawaku 2025 Temui Komunitas Jatim Sosialisasi Keselamatan Berlalulintas
Langkah Pulihkan Kepercayaan Publik, Ketua Mahkamah Agung Gelar Refleksi Kinerja Di Awal Tahun 2023
Selama Maret – April 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon Ungkap 10 Kasus Sabu-Sabu Hingga OKT
Siswa Dikeluarkan dari Sekolah karena Izin ke Toilet, APH Diminta Tegas!

Contact Us