Home / Tak Berkategori

Sabtu, 8 Maret 2025 - 18:12 WIB

Teka-Teki Kematian “Teteka” Diungkap Polisi

Seram, suararepubliknews – Kapolres Seram Bagian Barat AKBP Dennie Andreas Dharmawan, S.I.K menerangkan bahwa Pihaknya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Hari Senin 3 Maret 2025 di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.

Pembunuhan yang awalnya diduga terjadi karena Kecelakaan Lalu-lintas tersebut, akhirnya terungkap setelah Polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dengan jumlah 15 orang, Serta hasil autopsi terhadap korban yakni Frenchy Patrouw alias “Teteka” (25), yang dilakukan di RSUD Piru, dimana hasilnya keluar tiga hari setelah Pemeriksaan, mengungkap fakta bahwa korban terbunuh akibat kekerasan terhadap dirinya dan bukan karena Kecelakaan Lalu-lintas.

“Setelah melakukan penyelidikan yang komprehensif dan profesional, kami memastikan bahwa Korban FP alias “Teteka” tewas bukan karena Kecelakaan Lalu-lintas, namun akibat pembunuhan dan atau kekerasan bersama yang mengakibatkan matinya seseorang. Semua terungkap setelah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi, barang bukti dan dikuatkan oleh hasil autopsi yang dikeluarkan 3 hari setelah pemeriksaan” terang Kapolres.

Perwira berpangkat dua melati ini memaparkan bahwa  para tersangka Terbunuhnya “Teteka” terdiri dari 5 Orang, Alih status dari saksi menjadi tersangka telah ditetapkan pada 7 Maret 2025. Sedangkan motif pembunuhan tersebut adalah dendam. “5 orang Tersangka sudah ditetapkan kemarin malam, latar belakang pembunuhan tersebut adalah dendam, Para tersangka yaitu WM (25), CT (25), DM (21), YN (20) dan JS (19), Namun didalam pengembangannya tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lebih lanjut apabila ditemukan fakta-fakta baru”, tegas Kapolres.

Mengakhiri pernyataannya, Orang Nomor satu di Mapolres SBB ini menjabarkan sangkaan terhadap para tersangka serta ancaman hukumannya, kemudian ia juga mengapresiasi semua Pihak yang berperan aktif dalam menjaga Situasi Kamtibmas tetap dalam keadaan yang kondusif. “Para Tersangka diancam dengan Pasal 338 atau Pasal 170 ayat 2 ke 3, dan atau pasal 351 ayat 3 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun Penjara. disamping itu saya juga mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang tetap tenang dalam menjaga situasi keamanan yang ada, serta mempercayakan Polri dalam menangani kasus yang terjadi sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik ini” ujar Kapolres.( Dhet).

Share :

Baca Juga

TNI/Polri

Panglima TNI Resmikan Gedung Jenderal Soedirman Paspampres
Kaskoopsud II Pimpin Upacara Pembukaan Pertandingan Olahraga Antar Satuan HUT Ke-79 TNI AU

Maluku

Hadirkan Rasa Aman Ibadah Tahun Baru, Satgas Operasi Lilin Salawaku 2025 Amankan Sejumlah Gereja di Ambon
Oknum Tak Bertanggung Jawab Catut Nama Penjabat (Pj) Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan,S.Si, M.M  Untuk Penipuan” Modus Minta Uang       

Maluku

Ustadz Abdul Somad Ceramah di Mabes Polri, Diikuti Kapolda Maluku Melalui Vicon
Prakiraan Cuaca Kabupaten Lebak di Malam Tahun Baru, Siang Sampai Malam Diguyur Hujan.

Tangerang Raya

Mantan Kades Kampung Kelor Diduga Ancam Wartawan MBC Gara – Gara Berita Percobaan Begal di Area BBI
Pangdam I/BB Patroli Keliling Bersama Forkopimda Sumut Mengamankan Malam Tahun Baru

Contact Us