Tabung Gas Non Subsidi ukuran 12 dan 50 KG
Tangerang, Suararepubliknews – Awak media mendapat aduan masyarakat tempat mereka di Cinere ada dugaan praktik penyuntikan tabung gas subsidi 3 kilogram (kg) ke tabung gas elpiji non subsidi 12kg dan 50 kg.
“Awak media langsung terjun kelokasi tempat pengoplosan gas terkait laporan masyarakat adanya penyalahgunaan gas LPG dari subsidi 3 Kg yang kemudian disuntik dipindahkan menjadi 12 Kg dan 50 Kg. Ini yang terjadi di daeraha Cinere tidak jauh dari Samsat Cinere di belakan Universitas pendidikan Negri (UPN) Jakarta selatan.
Selanjutnya tabung gas elpiji non subsidi tersebut ukuran 12 Kg dan 50 Kg dijual dengan harga dibawah standar dengan market-market kecil atau warung-warung,” ujar salah seorang warga.
Dari lokasi Awak media melakukan investigasi ada barang bukti berupa ratusan tabung gas elpiji subsidi 3 Kg, baik tabung ukuran 12 Kg, dan tabung ukuran 50 Kg, timbangan elektronik, beberapa unit mobil dengan muatan tabung 3 kg, tabung 12kh dan tabung 50 yang sudah di muat.
Salah satu pekerja yang kami wawancari tidak mengakui di lokasi mereka tidak ada penyuntikan gas tapi awak media tidak percaya apa yang dikatakan para karyawan yang kami temui disini tidak ada penyuntikin.
Salah satu masyarakat berkata , kalian sudah terlambat mungkin sudah selasai pekerjaan mereka menyuntik, aktivitas penyuntikan dilakukan pada malam hari.
Adapun, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Pelindungan Konsumen. Para pelaku terancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp2.000.000.000.
Red/Tim