Pulau Buru.SuaraRepublikNews.co.-Tim Marsegu polres pulau buru bersama piket satreskrim yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pulau Buru IPTU Aditya Bambang Sundawa S.I.K berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 139 / VII / 2022 / SPKT / POLRES PULAU BURU menangkap seorang pria dengan inisial RK yang di duga kuat sebagai pelaku utama penikaman terhadap sala seorang warga berenisial “J. Penangkapan tersebut pada Minggu 28 Agustus 2022.
Menikam seorang pria Berinisial J yang terjadi di salah satu Pesta joget pernikahan di Hotel Gren Sahra yang dalam penikaman tersebut mengakibatkan korban mengalami luka sobekan sebanyak 17 belas jahitan pada dada sebelah kiri. selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil menemukan terduga pelaku sementara berada di pasar inpres namlea kemudian dalam proses penangkapan yang terjadi di pasar inpres namlea terduga pelaku melakukan perlawanan dan hampir menikam Anggota Tim Marsegu dengan memgunakan pisau(badik) yang di gunakan pelaku untuk menikam Korban J,sebelumnya yang selalu di bawa oleh terduga pelaku namun dapat di halau oleh anggota tim, dan kemudian pelaku pun dapat di amankan setelah sebelumnya berusaha menyerang anggota.
Kasat Reskrim Polres Pulau Buru IPTU Aditya Bambang Sundawa S.I.K menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten buru agar selalu menjauhi miras dan mengonsumsi dan melaksanakan acara pesta sampai melebih waktu yang telah di tentukan karena dapat berdampak negatif dan merugikan masyarakat banyak maupun pribadi.
Maluku pulau buru.