Home / Banten

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:32 WIB

Tragedi Pembunuhan di Pandeglang: Korban Dibacok dengan Golok

Lebak, Suararepubliknews – Kekerasan dan kebrutalan kembali menghantui warga Pandeglang, Banten.

Sebuah peristiwa pembunuhan sadis yang menggegerkan masyarakat setempat terjadi pada Senin dini hari, 27 Oktober 2025.

Seorang pria bernama Aang Humaedi alias Medi (34) ditemukan tewas dengan luka bacokan parah di beberapa bagian tubuhnya.

Korban diketahui merupakan warga Kampung Babakan Kembang, Desa Cikadu, Kecamatan Cibaliung.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Kampung Ranca Sadang, Desa Cikalong, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Banten, sekitar pukul 00.18 WIB.

Korban mengalami luka bacokan parah di lengan kiri, paha kanan, serta dua jarinya (jempol dan telunjuk) putus akibat sabetan golok pelaku.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Cibaliung, namun nyawanya tak tertolong karena terlalu banyak kehilangan darah.

Menurut keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian, tindakan pelaku dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya cekcok mulut terlebih dahulu.

Salah satu saksi bernama Ajat (34), warga Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, menuturkan bahwa pelaku langsung mengeluarkan golok dari pinggangnya dan menyerang korban secara brutal.

“Tidak ada cekcok, tidak ada adu mulut. Pelaku langsung menyerang korban dengan golok.

Kami semua kaget karena serangannya sangat cepat dan keras,” ujar saksi mata.

Beberapa saksi lain yang juga memberikan keterangan kepada pihak kepolisian, yakni Nadi (24) warga Batuhideung, Emul (24) warga Ranca Sadang, Aden (24) warga Cikadu, dan Nokip (35) warga Babakan Kembang, menguatkan pernyataan tersebut.

Mereka mengatakan bahwa serangan pelaku tampak sudah disiapkan sebelumnya karena tidak ada tanda-tanda pertengkaran sebelum aksi pembacokan terjadi.

Menurut saksi mata, motif pembunuhan tersebut berkaitan dengan persaingan bisnis pembelian buah sawit milik warga.

Korban Medi dikenal sebagai pengepul sawit yang sudah lama beroperasi di wilayah Cibaliung dan sekitarnya.

Baca Juga  Daun Saga: Tanaman Herbal dengan Beragam Manfaat untuk Kesehatan

Sementara pelaku Duo diduga ingin mengambil alih jalur pembelian sawit tersebut, meski hingga kini polisi masih terus mendalami motif pastinya.

Setelah melakukan aksi keji tersebut, pelaku sempat melarikan diri ke arah Kecamatan Cimanggu.

Namun beberapa jam kemudian, ia akhirnya menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Pandeglang, didampingi oleh kuasa hukumnya.

Pelaku tampak mengenakan kaos hitam dan terlihat tenang saat tiba di Mapolres Pandeglang.

Aparat kepolisian langsung mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut di ruang penyidik.

Adapun pasal yang disangkakan meliputi:

1.Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

2.Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

3.Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Gabungan pasal-pasal ini membuat pelaku terancam hukuman seumur hidup atau bahkan pidana mati, mengingat tindakannya dilakukan dengan kekerasan ekstrem tanpa alasan yang sah.

Sementara itu, keluarga korban berharap agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal, agar menjadi pelajaran bagi siapapun yang mencoba menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan.

“Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya. Medi orang baik, tidak pernah cari musuh. Kalau memang ada masalah usaha, harusnya bisa dibicarakan, bukan dibacok,” ungkap salah satu kerabat korban dengan mata berkaca-kaca.

Kasus tragis ini menjadi pelajaran pahit bagi masyarakat di wilayah selatan Pandeglang. Persaingan usaha atau perbedaan kepentingan ekonomi tidak seharusnya diselesaikan dengan kekerasan.

Polisi mengimbau agar warga lebih mengedepankan musyawarah dan jalur hukum, bukan dengan senjata tajam yang bisa merenggut nyawa.

Baca Juga  Tujuh Tahun Mengabdi, FWJ Indonesia Lanjutkan Langkah dengan Pengurus Baru

Kini, pelaku Duo telah resmi ditahan di Mapolres Pandeglang dan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.(Iwan H)

Share :

Baca Juga

Banten

Perguruan Pencak Silat Cahaya Karuhun Banten Gelar Pembukaan Latihan dan Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi dan Lestarikan

Banten

Pengelola Tambang Diduga Ilegal Bagi-bagi Uang Kepada Oknum Media dan LSM

Banten

Jaga Desa, Aplikasi Inovatif untuk Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan Desa

Banten

PT.Raputrajaya Group salurkan Hewan Qurban untuk warga Link.Babakanturi pulomerak Di Hari Idul Adha 1447 H./20 26.M

Banten

RSDP dan Dinkes Kabupaten Serang Salurkan Paket Sembako untuk Warga Korban Banjir di 9 Kecamatan.

Banten

AMPM Layangkan Surat Permintaan Mediasi ke Manajemen Hotel Movenpick Carita

Banten

SKANDAL: Aroma Amis 300 Ton Timah Hitam di Lambung Kapal Rampasan Kejari Serang

Banten

Peringati Hari Kartini, Asda 3 Pemkab Serang Sebut Sejarah Kebangkitan Perempuan

Contact Us