Home / Banten

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:32 WIB

Tragedi Pembunuhan di Pandeglang: Korban Dibacok dengan Golok

Lebak, Suararepubliknews – Kekerasan dan kebrutalan kembali menghantui warga Pandeglang, Banten.

Sebuah peristiwa pembunuhan sadis yang menggegerkan masyarakat setempat terjadi pada Senin dini hari, 27 Oktober 2025.

Seorang pria bernama Aang Humaedi alias Medi (34) ditemukan tewas dengan luka bacokan parah di beberapa bagian tubuhnya.

Korban diketahui merupakan warga Kampung Babakan Kembang, Desa Cikadu, Kecamatan Cibaliung.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Kampung Ranca Sadang, Desa Cikalong, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Banten, sekitar pukul 00.18 WIB.

Korban mengalami luka bacokan parah di lengan kiri, paha kanan, serta dua jarinya (jempol dan telunjuk) putus akibat sabetan golok pelaku.

Korban sempat dilarikan ke Puskesmas Cibaliung, namun nyawanya tak tertolong karena terlalu banyak kehilangan darah.

Menurut keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian, tindakan pelaku dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya cekcok mulut terlebih dahulu.

Salah satu saksi bernama Ajat (34), warga Desa Padasuka, Kecamatan Cimanggu, menuturkan bahwa pelaku langsung mengeluarkan golok dari pinggangnya dan menyerang korban secara brutal.

“Tidak ada cekcok, tidak ada adu mulut. Pelaku langsung menyerang korban dengan golok.

Kami semua kaget karena serangannya sangat cepat dan keras,” ujar saksi mata.

Beberapa saksi lain yang juga memberikan keterangan kepada pihak kepolisian, yakni Nadi (24) warga Batuhideung, Emul (24) warga Ranca Sadang, Aden (24) warga Cikadu, dan Nokip (35) warga Babakan Kembang, menguatkan pernyataan tersebut.

Mereka mengatakan bahwa serangan pelaku tampak sudah disiapkan sebelumnya karena tidak ada tanda-tanda pertengkaran sebelum aksi pembacokan terjadi.

Menurut saksi mata, motif pembunuhan tersebut berkaitan dengan persaingan bisnis pembelian buah sawit milik warga.

Korban Medi dikenal sebagai pengepul sawit yang sudah lama beroperasi di wilayah Cibaliung dan sekitarnya.

Baca Juga  Panen Raya Jagung di Kopo, DKPP Kabupaten Serang Dukung Swasembada dan Petani yang Mandiri

Sementara pelaku Duo diduga ingin mengambil alih jalur pembelian sawit tersebut, meski hingga kini polisi masih terus mendalami motif pastinya.

Setelah melakukan aksi keji tersebut, pelaku sempat melarikan diri ke arah Kecamatan Cimanggu.

Namun beberapa jam kemudian, ia akhirnya menyerahkan diri secara sukarela ke Polres Pandeglang, didampingi oleh kuasa hukumnya.

Pelaku tampak mengenakan kaos hitam dan terlihat tenang saat tiba di Mapolres Pandeglang.

Aparat kepolisian langsung mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut di ruang penyidik.

Adapun pasal yang disangkakan meliputi:

1.Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

2.Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

3.Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Gabungan pasal-pasal ini membuat pelaku terancam hukuman seumur hidup atau bahkan pidana mati, mengingat tindakannya dilakukan dengan kekerasan ekstrem tanpa alasan yang sah.

Sementara itu, keluarga korban berharap agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal, agar menjadi pelajaran bagi siapapun yang mencoba menyelesaikan masalah dengan cara kekerasan.

“Kami minta pelaku dihukum seberat-beratnya. Medi orang baik, tidak pernah cari musuh. Kalau memang ada masalah usaha, harusnya bisa dibicarakan, bukan dibacok,” ungkap salah satu kerabat korban dengan mata berkaca-kaca.

Kasus tragis ini menjadi pelajaran pahit bagi masyarakat di wilayah selatan Pandeglang. Persaingan usaha atau perbedaan kepentingan ekonomi tidak seharusnya diselesaikan dengan kekerasan.

Polisi mengimbau agar warga lebih mengedepankan musyawarah dan jalur hukum, bukan dengan senjata tajam yang bisa merenggut nyawa.

Baca Juga  SMPN 1 Wanasalam Tolak Menu Makan Bergizi Gratis karena Roti Diduga Kedaluwarsa

Kini, pelaku Duo telah resmi ditahan di Mapolres Pandeglang dan akan segera menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pandeglang.(Iwan H)

Share :

Baca Juga

Banten

RSDP Serang Klarifikasi Keluhan Layanan Bagi Pasien PBI

Banten

Polsek Malingping Polres Lebak Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Malam Tahun Baru 2026: Pastikan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Banten

Hidup di Gubug Mirip Kandang Kambing, Ahmad Jabidi Menanti Bantuan

Banten

Timah 300 Ton di Kapal Patah: Ujian Nyali Jaksa Agung di Tengah Rapor Merah ICW

Banten

Ratusan Petani Kelapa Sawit Gelar Aksi Demo, Tuntut PTPN IV Kertajaya Bayar Ganti Rugi

Banten

Orang Tua Siswa Akan Laporkan SDIM DARUNNJAH 14 Nurul Ilmi ke APH Diduga Manipulasi Data Prestasi Akademik

Banten

Hari Perawat Sedunia ke-132, PPNI Kabupaten Serang Khitan Massal 49 Anak.

Banten

Edukasi Tertib Berlalu Lintas, Sat Lantas Polres Lebak Gencarkan Operasi Keselamatan Maung 2026 Hari Ke-11

Contact Us