, Suararepubliknews. – Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) menegaskan bahwa translokasi Badak Jawa ke Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA) bukanlah upaya memindahkan satwa langka ini keluar dari habitat alaminya.
Justru, proses translokasi ini merupakan bagian dari strategi konservasi serius untuk meningkatkan populasi Badak Jawa di dalam kawasan TNUK.
Menurut Kepala Balai TNUK, Ardi Andono, JRSCA terletak di dalam kawasan TNUK dan merupakan habitat asli Badak Jawa yang telah dihuni sejak lama.
Pada tahun 2019, terdapat 6 individu badak yang terpantau di area tersebut.
JRSCA bukan habitat buatan, melainkan habitat asli yang dikelola dengan pembuatan pagar untuk meningkatkan keamanan, pemantauan, dan peluang berkembang biak badak.
Tujuan dan Desain JRSCA
JRSCA difungsikan sebagai second population area yang berlokasi tidak jauh dari lokasi semula dan dibatasi pagar.
Tujuannya adalah untuk mendukung pembentukan populasi baru Badak Jawa yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Dengan luas 5.100 Ha, JRSCA dirancang untuk meningkatkan populasi Badak Jawa melalui strategi konservasi yang lebih terukur.
Area ini dilengkapi dengan Paddock seluas 40 ha yang dibagi menjadi beberapa kompartemen masing-masing 10 Ha, serta Paddock pengembangan seluas 25 Ha.
Pagar pengaman yang dibangun bertahap sejak 2010 hingga 2022 membantu meminimalisir ancaman dari luar dan meningkatkan peluang perkawinan alami badak.
Komitmen Konservasi
Ardi Andono menegaskan bahwa translokasi ini bukanlah upaya mengurung badak, melainkan langkah nyata untuk menjaga badak tetap di habitat aslinya dengan manajemen yang lebih baik.
“Jadi tetap di habitat alaminya, area tersebut diatur agar badak tidak berjauhan antara individu jantan dan betina bisa bertemu untuk kawin,” jelasnya.
Balai TNUK berharap masyarakat luas dapat mendukung langkah konservasi Badak Jawa melalui program translokasi ini, karena keberhasilan program ini akan menentukan masa depan spesies ikonik Indonesia.
Penulis: Iwan Hermawan
Sumber
Siaran Pers Balai Taman Nasional Ujung Kulon Nomor: SP. 191/HUMAS/PP/HMS.3/9/2025, 8 September 2025










