Kab.Tangerang.Sampah lagi lagi sampah,di mana mana masalah sampah jadi perhatian khusus Dinas(DLHK)Dinas Lingkungan hidup dan kebersihan,Kab Tangerang,Dinas terkait yang punya kewenangan berpikir,bertindak tegas dengan foksinya,bukan jadi tontonan dan gosip.
Yang ada di wilayah Desa Jati Waringin,kec.Mauk,Banten,Kamis 03/02/2022.
Sebut aja Solihin warga,kp Jati Waringin ikut angkat bicara,maaf ya bng kalau pun saya warga biasa,tapi saya punya hak untuk mengkritisi TPA ini,karena ada dekat dengan lingkungan saya,,kalau tidak di tindak lanjuti,ini baru beberapa Minggu sudah terlihat kaya anak gunung,gimana kalau ber bulan bulan,apalagi tahunan,,,WoW bisa TPA Jati Waringin punya 2 tempat,apa bersaing…kata warga yang tidak mau identitasnya di ketahui .
Ironis emang,sangat ironis ,,kabupaten Tangerang yang punya Armada Angkut kurang lebih dari kata cukup, masih tetap kewalahan dengan urusan Sampah.Ironis ny Sampah dari Luar kabupaten Tangerang bebas dan leluasa buang di sekitar TPA Rawa kucing.dan sekitarnya.
Saat di konfirmasi Awak Media Suara Republik,New,Selasa 07/2/2022 Kepala UPT 8,yang ada di wilayah kecamatan Mauk Bayu Mengatakan;kalau mengikuti aturan yang ada di Kabupaten Tangerang,ya jelas tidak boleh kalau sampah dari luar kab Tangerang,karena harus ada MOU dari kedua pihak,jadi saya tidak setuju kalau emang itu dari luar kabuapaten Tangerang,tegas Bayu menegaskan
lanjut,kepala kasi Polisi pamong Praja Kec.Mauk,Saat di konfirmasi lewat Bayfone pak Madi,18/02/2022 Mengatakan;,kalau untuk usaha dan lahan sendiri,dan selama Warga tidak Demo dan ada persetujuan dari lingkungan dan Dinas terkait,Sesuai Perda no.6tahun 2012 Tentang pengelolaan Sampah,dan itu memang harus ada MOU dari pemerintahan Kab.Tangerang dan Dinas lainya,,,,jadi tidak semudah yang di bayangkan dan harus di kaji terlebih dahulu dampak kedepan nya,,,jelas Madi menjelaskan.
Sedangkan si pemilik Pengelola Sampah dan pengepul,dan yang bertanggung jawab;pak,Agus Mengatakan ke Awak Media:Ya bang sampah ini dari luar Wilayah kabupaten Tangerang,kami sudah kordinasi sama yang punya lahan dan ijin juga ke wilayah,dan kedepan barang yg sudah di surtirdan bisa aja saya sulap,tapi ga,rencana kalau ga di pendam,apa saya buang ke sebelah yang kebetulan si pemilik lahan sudah ada kerja sama dengan kita,dan sampah ini saya tidak akan saya buang ke TPA …karena sudah cukup dengan yang tadi saya katakan.
(Ifhamholid/Yadi)
Tag: TPA, Demo, kabupaten Tangerang, Sampah