Home / Banten

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:57 WIB

2 Linmas di Pandeglang Didakwa Kasus Dugaan Pengeroyokan, Kuasa Hukum Minta Klien Dibebaskan

PANDEGLANG –Suara Republik News. Pengadilan Negeri Pandeglang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Mohamad Sodik, SH., MH., pada Rabu, 22 Juli 2026. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan (replik) dari Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan yang sudah disampaikan sebelumnya oleh kuasa hukum kedua terdakwa.

Kedua orang yang didakwa dalam perkara ini adalah Kartawi dan Rasum, yang berprofesi sebagai petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas). Kuasa hukum mereka, Ayi Erlangga, SH dari Kantor Hukum R. Erlangga & Co, menjelaskan jalannya sidang kepada awak media.

“Hari ini kita mendengarkan tanggapan jaksa atas pembelaan yang sudah kami ajukan untuk kedua klien kami,” ujarnya.

Dalam pembelaan yang disampaikan, pihak pengacara menilai belum ada bukti yang cukup untuk menyatakan kedua terdakwa bersalah. Selama persidangan berlangsung, tidak ada satu pun saksi yang menjelaskan secara jelas dan pasti bahwa Kartawi maupun Rasum adalah pelaku pengeroyokan sesuai dengan dakwaan jaksa. Oleh karena itu, pihaknya meminta Majelis Hakim membebaskan kedua orang tersebut, atau setidaknya menyatakan mereka lepas dari segala tuntutan pidana.

Pihak pengacara juga menjelaskan kondisi saat kejadian berlangsung. Malam itu lokasi kejadian sangat ramai dan kacau. Saat itu, Kartawi dan Rasum sedang menjalankan tugas resmi sebagai petugas Linmas yang ditunjuk lewat Surat Keputusan Kepala Desa untuk membantu menjaga keamanan wilayah.

“Bukan mereka yang melakukan kekerasan. Justru klien kami berusaha menyelamatkan korban dari kerumunan dengan membawanya ke mobil patroli agar terhindar dari bahaya,” tegas Ayi.

Ia berharap hakim dapat mempertimbangkan fakta tersebut dengan saksama. Jika kedua terdakwa tetap dinyatakan bersalah, dikhawatirkan hal ini akan merusak nama baik seluruh petugas Linmas, serta membuat masyarakat ragu pada petugas yang sedang menjalankan tugas pengamanan.

Baca Juga  Senyum Warga Cijaku, Lebak, Terhiasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra: Harapan atau Kekecewaan?

Hingga berita ini dibuat, proses persidangan masih berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Keputusan akhir akan diambil Majelis Hakim setelah seluruh tahapan persidangan selesai dilaksanakan.

Holid/team

Share :

Baca Juga

Banten

Kasus Besi Irigasi PSN Parung Panjang: Sorotan Publik, Respons, dan Jerat Hukum

Banten

BLT DD Hadir di Desa Cipeundeuy: 11 KPM Nikmati Rp.900.000, Wujud Nyat Komitmen Desa Dukung Kesejahteraan Warga.

Banten

Desa Bale Kencana Salurkan BLT Dana Desa kepada 22 KPM

Banten

Bakti Teritorial Prima di Pantai Bagedur: Wujud Kepedulian TNI dan Masyarakat Malingping Menyambut HUT ke-80 TNI

Banten

Tahun 2026, Tata Ruang DPUPR Susun Revisi RTRW Kabupaten Serang 2026.

Banten

Buruh Tuntut Kenaikan Upah 12 Persen, Bupati Serang Ratu Zakiyah Kirim Surat ke Presiden

Banten

Pastikan Aman, Lancar dan Terkendali, Kapolres Lebak Cek Pos Pam Stasiun dan Obyek Wisata

Banten

Bantuan Pangan Beras dan Minyak Mengalir ke Desa Bolang, 715 KPM Terima Bantuan

Contact Us