Home / Banten

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:57 WIB

2 Linmas di Pandeglang Didakwa Kasus Dugaan Pengeroyokan, Kuasa Hukum Minta Klien Dibebaskan

PANDEGLANG –Suara Republik News. Pengadilan Negeri Pandeglang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Mohamad Sodik, SH., MH., pada Rabu, 22 Juli 2026. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tanggapan (replik) dari Jaksa Penuntut Umum terhadap nota pembelaan yang sudah disampaikan sebelumnya oleh kuasa hukum kedua terdakwa.

Kedua orang yang didakwa dalam perkara ini adalah Kartawi dan Rasum, yang berprofesi sebagai petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas). Kuasa hukum mereka, Ayi Erlangga, SH dari Kantor Hukum R. Erlangga & Co, menjelaskan jalannya sidang kepada awak media.

“Hari ini kita mendengarkan tanggapan jaksa atas pembelaan yang sudah kami ajukan untuk kedua klien kami,” ujarnya.

Dalam pembelaan yang disampaikan, pihak pengacara menilai belum ada bukti yang cukup untuk menyatakan kedua terdakwa bersalah. Selama persidangan berlangsung, tidak ada satu pun saksi yang menjelaskan secara jelas dan pasti bahwa Kartawi maupun Rasum adalah pelaku pengeroyokan sesuai dengan dakwaan jaksa. Oleh karena itu, pihaknya meminta Majelis Hakim membebaskan kedua orang tersebut, atau setidaknya menyatakan mereka lepas dari segala tuntutan pidana.

Pihak pengacara juga menjelaskan kondisi saat kejadian berlangsung. Malam itu lokasi kejadian sangat ramai dan kacau. Saat itu, Kartawi dan Rasum sedang menjalankan tugas resmi sebagai petugas Linmas yang ditunjuk lewat Surat Keputusan Kepala Desa untuk membantu menjaga keamanan wilayah.

“Bukan mereka yang melakukan kekerasan. Justru klien kami berusaha menyelamatkan korban dari kerumunan dengan membawanya ke mobil patroli agar terhindar dari bahaya,” tegas Ayi.

Ia berharap hakim dapat mempertimbangkan fakta tersebut dengan saksama. Jika kedua terdakwa tetap dinyatakan bersalah, dikhawatirkan hal ini akan merusak nama baik seluruh petugas Linmas, serta membuat masyarakat ragu pada petugas yang sedang menjalankan tugas pengamanan.

Baca Juga  Hari Pramuka ke-64, Kwartir Ranting Cinangka Gelar Jugalak di Pantai Pulorida

Hingga berita ini dibuat, proses persidangan masih berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Keputusan akhir akan diambil Majelis Hakim setelah seluruh tahapan persidangan selesai dilaksanakan.

Holid/team

Share :

Baca Juga

Banten

Ormas Jawara Banten Bersatu DPC Malingping: Serukan Ketenangan dan Perdamaian Pimpinan, Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Kondusivitas Lebak!

Banten

Percepatan Program PSEL, Pemkab Serang Kunjungi TPA Benowo Surabaya.

Banten

Belasungkawa dan Takziah Ormas Jawara Banten Bersatu DPC Malingping untuk Keluarga Korban

Banten

Periksa Dua Truk, Bea Cukai Banten bersama Beq Cukai Merak Gagalkan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal

Banten

SMPN 1 Wanasalam Tolak Menu Makan Bergizi Gratis karena Roti Diduga Kedaluwarsa

Banten

Muhammadiyah Tanam 1.113 Pohon di Lebak, Aksi Nyata Lestarikan Alam

Banten

Singing Contest with Mermaid Kimmy 2026: Siapa Talenta Emas yang Memukau Juri?*

Banten

Proyek Lapangan Padel di Palem Semi Kembali Beroperasi Meski Masih Disegel Satpol PP

Contact Us