SEKAYU – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) gelar Rapat evaluasi terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Muba tahun 2022, bersama organisasi perangkat daerah terkait yang berlangsung Ruang Rapat Serasan Sekate, Jumat (4/3/2022).
Plt Bupati Muba Beni Hernedi memimpin langsung rangkaian rapat yang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Muba Drs H Apriyadi MSi. Peserta rapat dihadiri Asisten Bidang Petekonomian dan Pembangunan Setda Muba Drs H Yusuf Amilin, Asisten Bidang Administrasi Umum Drs Safaruddin, Kepala BPKAD Muba H Zabidi SE MM, Inspektur Muba Drs H RE Aidil Fitri, Plt Kepala Bappeda Muba Drs Iskandar Syahrianto MH, Kepala BPPRD Haryadi Karim SE MSi, Kepala BKPSDM Muba Endang Dwi Hastuti SE MSi serta Kabag Hukum Setda Romasari Purba, Kabag Organisasi Setda Kundari dan Perwakilan OPD lainnya.
Dikatakan Plt Bupati Beni, hari ini dimulai rapat mengenai evaluasi terhadap TPP ASN di Kabupaten Muba, berdasarkan dari kondisi yang ada, maka perlu menentukan rumusan-rumusan yang untuk mengevaluasi sesuai dengan isu-isu yang berkembang, kondisi-kondisi aktual yang ada di Kabupaten Muba.
“Seperti sekarang, akhir-akhir ini adanya isu-isu argumen katanya TPP yang tidak berkeadilan antar ASN karena tempat atau intansi bertugas, maka dari itu kita perlu melakukan evaluasi dan bukan berarti TPP ini ditiadakan,”ucapnya.
Ketua PMI Kabupaten Muba ini juga menyebutkan, target pembahasan evaluasi TPP ASN ini sebelum tanggal 15 Maret sudah selesai. Dalam mengevaluasi TPP ASN ini diusahakan untuk mematuhi aturan yang berlaku, selain itu juga pertimbangan terhadap beban kerja, tempat bertugas dan lainnya.
“Jangan sampai ada ketidakadilan, misalkan ada ASN yang beban kerjanya banyak tapi tidak dihargai namun ASN yang kerjanya biasa saja TPP nya besar, nah inilah yang harus kita evaluasi. Sehingga tidak akan muncul perasaan ASN yang merasa tidak adil. Tujuan TPP ini kan untuk memberikan motivasi, menghargai dan meningkatkan pelayanan publik,”ujar Beni.
Kepala BPKAD Kabupaten Muba H Zabidi SE MM, menuturkan Arah Kebijakan Penganggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan daerah.
“Selain itu juga diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 (Revisi) mengenai tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi ranperda tentang RJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD yang berdasarkan Undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Dimana setiap kebijakan pengelolaan keuangan daerah disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan yang berpedoman pada KUA PPAS dan didasari pada RKPD dalam APBD itu sendiri,” imbuhnya.
Kemudian, terukur secara rasional yang dapat dicapai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup dan setiap pengeluaran daerah harus memiliki dasar hukum yang melandasi.
“TPP ASN juga diberikan berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi ataupun pertimbangan objektif lainnya”, tambahnya.