Home / Tak Berkategori

Kamis, 2 Februari 2023 - 13:31 WIB

Pengadilan Negeri   Tangerang Jatuhkan Hukuman 2 Bulan Terhadap Anggota Ormas Perusakan Kantor DPRD Tangerang

MF anggota LSM Ksatria Muda tersangka dalam kasus perusakan Kantor DPRD Tangerang Rabu 01/02/22.

Tangerang, Suararepubliknews.com – Pengadilan Negeri  Tangerang memvonis 2 Bulan terhadap

MF anggota LSM Ksatria Muda dalam kasus perusakan Kantor DPRD Tangerang Rabu

01/02/22.

Adapaun sidang  ini  dimulai bulan Agustus 2022 hingga tanggal  1 Februari 2023. “Sayasebagai tersangka

dan warga Negara yang baik menaati aturan semua proses Hukum dan tidak minggat dalam perkara ini dan harapannya sebagai bentuk acuan konstitusi bahwa semua sama di mata hukum, ujarnya MF

MF berkata: “adapun motif adalah  karena respons agak lambat dari DPRD terkait surat surat  dari  LSM Ksatria Muda yang mereka sampaikan, salah satu surat aduan mereka  yaitu  soal penolakan Rencana pembangunan RSUD Tigaraksa karena salah satunya yaitu lokasi dekat sungai, adanya  SUTET “.

“Adapun sejumlah barang yang dirusak  yaitu alat pengukur suhu, hand sanitizer, meja, kursi, dan pot bunga  nilai sekitar 2 juta, sementara surat aduan mereka tentang penggunaan  anggaran di sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang tahun 2021 tidak direspon”. tutur MF ( Orio )

Share :

Baca Juga

Wabub Tulungagung Sepakat dan Mendukung ASIDEWI Namun Kewenangan Kebijakan ada Di Bupati
Police Goes to School: Polresta Cirebon Ajak Siswa SMKN 1 Jamblang Jauhi Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba”

Banten

Desa Wisata Tambang Ayam Juara 1 ADWI tingkat Kabupaten Serang 2025.
Polres Karimun Melakukan Monitoring Mengenai Ketersediaan Sembako Dan Minyak Goreng.
KPU Kabupaten Toba Tetapkan Rekapitulasi Hasil Pilkada 2024

Maluku

Diduga Lakukan Pelanggaran Kode Etik, Polda Maluku Pastikan Penanganan Dilakukan Profesional.

Maluku

Hari Kesadaran Nasional, Kapolda Maluku Ingatkan Personel Utamakan Kepentingan Negara, Hukum dan Lindungi Masyarakat
Ngedar Ganja di Depan Pasar, Pedagang Diciduk Satuan Resnarkoba Polresta Cirebon

Contact Us