Home / Tak Berkategori

Jumat, 3 Februari 2023 - 17:36 WIB

KITA-PD Tangerang Raya, Laporkan Indikasi Dugaan Korupsi “Mark-Up Anggaran” Peningkatan Jalan Juanda – Kota Tangerang

Dedi Haryanto M, Ketua LSM KITA-PD Tangerang Raya di Kantor Kejati Pro. Banten, Jumat 3/2/ 2023.

Kota Tangerang, Suararepubliknews.com  – Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Tangerang Raya yang dipimpin Dedi Haryanto M, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait Mark-Up Anggaran Kegiatan Pembangunan Peningkatan Jalan Juanda Kota Tangerang kepada Kejaksaan Tinggi Banten, pada hari ini Jumat 3 Februari 2023.

Dedi Haryanto dalam penyampaiannya kepada awak media menyatakan, ” sungguh ironis jika terdapat indikasi Mark-Up anggaran kegiatan pengerjaan jalan seluas 7 M x 1600 M yang besaran mencapai nilai sangat fantastis sebesar Rp. 16.092.472.679,85 .

Ia pun juga menjelaskan, bahwa dalam kegiatan peningkatan jalan juanda-kota tangerang yang sudah selesai dilaksanakan oleh PT Arkea Wirastya Utama , kiranya dapat dikategorikan bahwa kegiatan pembangunan peningkatan jalan sangat tidak memenuhi kualifikasi standar pokok mutu penggunaan bahan bahan konstruksi sesuai dengan spesifikasi rencana anggaran biaya (RAB) yang sudah ditetapkan.

Hasil Pekerjaan Peningkatan Jalan Juanda – Kota Tangerang

Hal ini dilakukan Dedi Haryanto selaku pimpinan KITA-PD Tangerang Raya, setelah dirinya mencermati secara konkrit dan jelas mulai dari awal proses pengerjaan hingga kelayakan fungsi jalan yang retak-retak setelah selesai dikerjakan dan hanya dilakukan tambal sulam oleh pihak pelaksana PT Arkea Wirastya Utama.

“Apalagi selanjutnya Dedi Haryanto pun menambahkan kekecewaannya, sesuai komponen yang terdapat dalam rencana anggaran biaya kenapa ada anggaran untuk sewa gudang dan kantor, eh malahan pada numpang ngemper di gubuk pinggiran jalan.

Ditambah lagi menurut Dedi Haryanto M dalam ingatannya, bahwa untuk peningkatan jalan juanda kota tangerang semestinya tidak perlu di anggarkan oleh pihak pemkot tangerang pada tahun anggaran 2016 dan tahun anggaran 2018, dikarenakan kewenangan perbaikannya masih di bawah naungan BUMN PT. Angkasa Pura II (Persero) yang mana hal tersebut hanya bersifat sia sia saja dengan cara menghambur-hamburkan anggaran. ( DP )

Share :

Baca Juga

Maluku

Kapolda Terima Audiensi FPTI Maluku, Dukung Pembinaan Atlet dan Sinergi Olahraga untuk Generasi Muda
Jelang Pemilu 2024, Panwaslu Lintongnihuta Lantik 22 PKD
Italia Tumbang di San Siro, Prancis Sukses Hantam Italia 3-1
Ini Jam Kerja Pegawai Pemkab Muba Selama Ramadan 1445 H
Miris! Bangunan Tanpa PBG Hiasi Kota Tangerang – “Sudah Kordinasi”

Tangerang Raya

Polsek Cikupa Amankan Fun Run Komunitas di Citra Raya
Tim Advokat MD-GPdI Bersama Jajaran Polres Metro Kota Tangerang Tinjau Lokasi Ruko G 10  Mahkota Mas
Seleksi CPNS Tenaga Kesehatan di Labura Diduga Dicurangi: Verifikator Berkas Terseret Skandal Manipulasi

Contact Us