Home / Tak Berkategori

Kamis, 23 Februari 2023 - 18:35 WIB

Nekat Karena Diputus Cinta Sang Pacar,Seorang Pemuda Sebar Video Intimnya ke keluarga Mantan

pemuda berinisial E (20) Warga Cileles Kabupaten Lebak Banten,  menyebarkan video hubungan intim ke keluarga mantannya, Kamis (23/2/2023)

Lebak,Suararepubliknews.com – Nekat Seorang pemuda berinisial E (20) Warga Cileles Kabupaten Lebak Banten, karena diputus pacar nekat menyebarkan video hubungan intim Ke keluarga Mantannya.

Video tersebut Sengaja dikirim E ke keluarga sang mantan untuk melampiaskan ke kesalannya karena hubungan Cintanya diputus  P(15).

“Video itu memang dijadikan modal oleh tersangka untuk mengancam korban jika suatu saat korban meminta hubungannya dengan tersangka putus,” kata Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi dalam keterangannya, Kamis (23/2/2023).

Andi mengatakan, E memaksa P untuk berhubungan badan pada tahun 2021. Saat itu sekira pukul 20.30 WIB, E lewat pesan WhatsApp meminta P untuk datang ke rumahnya di wilayah Cileles.

“Korban diminta datang besok pagi dan permintaan itu dituruti oleh korban,” ucap Andi.

Rupanya kata Andi, selama berpacaran tersangka dan korban sudah beberapa kali melakukan video call seks. Tanpa sepengetahuan korban, tersangka melakukan screenshoot layar saat melakukan panggilan video tersebut.

“Ini juga jadi bahan tersangka untuk mengancam korban jika menolak keinginan tersangka berbuat mesum,” ungkap Andi.

Perbuatan cabul tersangka hingga memaksa korban berhubungan layaknya pasangan suami istri dilakukan di rumah tersangka yang memanfaatkan situasi rumah yang sepi.

“Korban sudah menolak tapi karena tersangka mengancam akhirnya korban terpaksa menuruti,” ucap dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Lebak dengan dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

“Pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terang Andi.

(Wan)

Share :

Baca Juga

Satgas OMP Salawaku Polda Maluku Amankan Kampanye Terbatas Abdullah Vanath di Ambon
Sat Brimob Polda Jabar Siaga Penuh Amankan Pengundian Nomor Urut Paslon Gubernur Jabar
Jokowi Kenalkan Prabowo Subianto Sebagai Presiden Terpilih di Hadapan Peserta Forum Internasional di Bali
Kembangkan dan Lestarikan Budaya Daerah, Prmkot Cimahi Gelar Pekan Kebudayaan Daerah tahun 2023

Maluku

Kapolda Maluku Gelar Silaturahmi ke Kodaeral Ambon.
Eda Supriatna/ Edo
Buya Yahya Ungkap Waktu Terbaik untuk Mendapatkan Rezeki yang Berlimpah

Maluku

Kapolda Maluku Terima Audiensi DPP IMM, Tekankan Peran Pemuda dalam Menjaga Kamtibmas

Contact Us