Home / Tak Berkategori

Jumat, 24 Juni 2022 - 07:11 WIB

Asisten I Pemkab Karimun Hadiri Penyerahan Sertifikat  PTSL di Parit Benut.

Karimun, Suararepubliknews.com – Asisten I Bupati Karimun Sularno menghadiri acara penyerahan sertifikat tanah program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Aula Kelurahan Parit Benut, Kamis (23/6/22).

Asisten I dalam kesempatan tersebut untuk mewakili Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Asisten I Pemkab Karimun Sularno menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat PTSL merupakan program nasional yang dicetus oleh Presiden Jokowi melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

Melalui program ini masyarakat mendapat kemudahan untuk mendapatkan sertifikat tanah yang menjamin kepastian dan kekuatan hukum atas kepemilikan tanah mereka.

“Program PTSL juga ditetapkan sebagai program nasional karena memilliki manfaat yang kompleks terutama bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah,” kata Sularno.

Sularno mengatakan, disamping itu juga melalui program PTSL memberi kekuatan hukum atas tanah milik masyarakat serta meminimalisir terjadinya sengketa dan konflik atas tanah menjadi tujuan dari dilaksanakannya program ini.

“Sertifikat ini ialah bukti secara hukum kita mempunyai hak disitu sehingga anak cucu kita tidak bertengkar di kemudian hari,” ujar sularno

“Sehingga kedepan kita giat kan program ini, dan buat warga yang belum melengkapi berkas permohonan untuk melengkapi lampiran berkas permohonan karena ada waktu sebulan lagi untuk membuat sertifikat ini,” tambahnya.

Share :

Baca Juga

Bupati Humbahas Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2023
Kejati Bangka Belitung Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik dalam Workshop Kehumasan: Komitmen untuk Transparansi dan Citra Positif di Era Digitalisasi
Kesalahan Penulisan Nama Panitera di PN Tangerang Menuai Sorotan
Presiden Jokowi Resmikan Pusat Riset Genomik Pertanian di Humbang Hasundutan: Upaya Tingkatkan Produktivitas Pangan Nasional
Polda Maluku Tangkap Tiga Pemuda Bersama 13 Paket Narkoba
Koops Udara II Gelar Shalat Idul Fitri 1446 H 2025 M Bersama Masyarakat
Batas-Batas Penggalangan Dana Yang Boleh Dilakukan Komite Sekolah.
 Menko Marves: PPLN yang Sudah Vaksinasi Booster Karantina Cukup 3 Hari 

Contact Us