Home / Tak Berkategori

Rabu, 4 Desember 2024 - 00:00 WIB

Jaksa Agung Muda Pidum Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice dalam Kasus Narkoba

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui dua pengajuan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice dalam kasus tindak pidana narkotika

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui dua pengajuan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice dalam kasus tindak pidana narkotika

Keadilan Restoratif Diberikan pada Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Gorontalo dan Kuningan

Jakarta, suararepubliknews.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui dua pengajuan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice dalam kasus tindak pidana narkotika. Keputusan ini diambil setelah ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Selasa, 3 Desember 2024.

Tersangka yang Mendapatkan Restorative Justice

Restorative Justice atau keadilan restoratif diberikan kepada dua kelompok tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika:

  1. Imelda Rosalia Irwan (Edha), dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. I Andriansyah (Jedut) dan Novi Chintya Dewi, dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang disangka melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama.

Alasan Disetujuinya Restorative Justice

Keputusan untuk memberikan keadilan restoratif ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan:

  • Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa para tersangka positif menggunakan narkotika.
  • Melalui metode “know your suspect”, penyidikan menemukan bahwa para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya sebagai pengguna akhir (end user).
  • Para tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
  • Berdasarkan asesmen terpadu, mereka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan.
  • Tersangka belum menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Tidak ada bukti bahwa para tersangka berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir dalam jaringan narkotika.

Langkah Selanjutnya

JAM-Pidum juga meminta Kepala Kejaksaan Negeri setempat untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi.

Restorative Justice ini diharapkan dapat memberikan pendekatan yang lebih manusiawi dalam penyelesaian kasus narkoba, mengutamakan rehabilitasi dan pemulihan bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika.

Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum – Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Pj Sekda Lantik Pejabat Administrasi dan Fungsional Pemkab Muba
Cegah Kriminalitas Saat Ramadhan, Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon Laksanakan Patroli Malam
Tambai Biaya Haji Suami-Istri Marbot Masjid di Sekayu
Pemasangan Plang Hak Milik Tanah Hampir Salah Paham Ditempat Paska Kebakaran

Tapanuli Raya

Bupati Humbahas Terima Kunjungan Bishop dan Panitia Sinode Agung GKLI
Asisten I Pemkab Karimun Hadiri Penyerahan Sertifikat  PTSL di Parit Benut.
Prediksi Laga Dejan FC vs Persiraja: Duel Sengit di Stadion Kera Sakti, Siapakah yang Akan Menjaga Rekor Tak Terkalahkan?
Prakiraan Cuaca Hari Sabtu, 13 Juli 2024

Contact Us