Keadilan Restoratif Diberikan pada Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Gorontalo dan Kuningan
Jakarta, suararepubliknews.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui dua pengajuan permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice dalam kasus tindak pidana narkotika. Keputusan ini diambil setelah ekspose perkara yang digelar secara virtual pada Selasa, 3 Desember 2024.
Tersangka yang Mendapatkan Restorative Justice
Restorative Justice atau keadilan restoratif diberikan kepada dua kelompok tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika:
- Imelda Rosalia Irwan (Edha), dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang disangka melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- I Andriansyah (Jedut) dan Novi Chintya Dewi, dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang disangka melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang yang sama.
Alasan Disetujuinya Restorative Justice
Keputusan untuk memberikan keadilan restoratif ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan:
- Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bahwa para tersangka positif menggunakan narkotika.
- Melalui metode “know your suspect”, penyidikan menemukan bahwa para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan hanya sebagai pengguna akhir (end user).
- Para tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
- Berdasarkan asesmen terpadu, mereka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan.
- Tersangka belum menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Tidak ada bukti bahwa para tersangka berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir dalam jaringan narkotika.
Langkah Selanjutnya
JAM-Pidum juga meminta Kepala Kejaksaan Negeri setempat untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi.
Restorative Justice ini diharapkan dapat memberikan pendekatan yang lebih manusiawi dalam penyelesaian kasus narkoba, mengutamakan rehabilitasi dan pemulihan bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika.
Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum – Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024











