Home / Buru

Jumat, 17 Desember 2021 - 18:41 WIB

Bermodal SPPL Siu-p tidak jelas,CV Masrah Berani Melakukan Pembunuhan  Ribuan Pohonan Manggrove.

Maluku(Pulau Buru)SuaraRepublikNews.com-kegiatan budidaya tambak Ikan Bandeng dan Udang Milik CV ,MASRA INDAH  dengan Luas Lahan Usaha 4 x 50 atau Seluas 200 Hektar .  Berlokasi di Air mendidih ,Desa Kaki Air Kecamatan Teluk Kaiely .

 

Sementara pemilik perusahaan yakni Ibu MASRA pengusaha asal Sulawesi  ini bertempat tinggal  di desa Waenetat Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru, Maluku.

Jumat ,17/12.2021 .

 

Berdasarkan penulusuran Tim  dan info yang dihimpun bahwa Lahan seluas 4 x 50 Meter Milik CV MASRA INDAH Awalnya , Haji Jubaer ayah kandung  ibu MASRA  membeli dari Mantan Raja KAIELY dan sebagian lahan lagi di beli dari Salah satu tokoh Adat  yang bertempat tinggal Didesa Kubalahen pada beberapa Tahun Silam.

 

Sehingga di Tahun 2017 tanpa mengantongi ijin SPPL Pengusaha Tambak Ikan dan Udang Asal Sulawesi ini  berani melakukan kegiatan Usahanya .Akhirnya Kegiatan CV.MASRA INDAH dilaporkan  Ke DLH Kabupaten Buru oleh salah satu LSM kala itu .

 

Berdasarkan laporan tersebut  Tim  DLH Kab-Buru  lakukan peninjauan langsung setelah itu Rekomendasi  Ijin SPPL [ surat pernyataan Pengelolaan Lingkungan ] Berupa Ijin Gangguan [ HO ] dari Dinas Lingkungan Hidup kepada lahan Seluas 4 x 50 meter yang ditanda tangani kadis Lingkungan Hidup Kab- Buru ,Adji Hentihu .

 

selanjutnya yang bersangkutan [ Cv.Masra Indah ]  harus mengurusi Dokumen-dokumen seperti ,UKL dan UPL sesuai surat pernyataan yang telah di tanda tangani  Ibu MASRA kala itu di atas Meterai 6000

 

Dan saat ini CV.Masra Indah  telah mengantongi Ijin UKL dan UPL . Dokumen tersebut  ada di Kadis DLH Kabupaten Buru ..belakangan ini dari DLH kab-Buru  tidak lagi lakukan pengawasan terhadap kegiatan CV. MI ketika disinggung ada dugaan pengrusakan ribuan pohon Mangrove pada Areal CV.Mi Oleh Tim .Hal ini disampaikan oleh salah Satu Sumber yang enggan namanya dipublikasi kepada Tim Media saat di temui di ruangannya .Senin ,

Baca Juga  Polsek Waiapo Berhasil Mengamankan Ratusan Botol Miras.

13/12/2021 .

 

Pendapat sedikit berbeda datang dari Salah satu KABID DLH PROVINSI yang enggan namanya disebutkan kepada Media ini Saat dikonfirmasi melalui Via telpon Selulernya ,Rabu ,15/12/2921.

Menjelaskan Melihat dari skala budidaya CV.MI itu  Budidaya  didarat  dengan sistim tambak nanti kami liat lagi karena telah terjadi oerubahan Aturan bisa jadi hanya Ijin UKL UPL sudah bisa memenuhi .Lanjut Sumber.

 

” kami bicara tentang kewenangan ,Seandainya pasang tertinggi dia kena seharusnya UKL UPL Diproses di Provinsi  dan itu sudah jadi kewenangan provinsi sedangkan CV.Masra Indah Belum pernah berproses ke provinsi dan pihak kami tidak pernah mengetahui hal yang dimaksud .

 

Jadi Prosesnya salah kewenangan pastinya ijin usaha dari Dinas Perikanan dan sampai ijin usaha dari Perikanan otomatis   Persetujuan lingkungan harus dari Provinsi  karena sudah jadi kewenangan wilayah  Laut .

Kemungkinan besar soal jenis Dokumen Bisa jadi  UKL UPL memang memenuhi tapi soal kewenangan yang bersalahan .

‘ Jelas Sumber .

 

”  kami juga tidak mengetahui apakah Proses Dokumen UKL UPL CV.MASRA INDAH Kemarin itu telah dilengkapi dengan SURAT KESESUAIAN RUANG LAUT.apa tidak Sumber pertanyakan . DItambahkan  tidak mungkin CV,MASRA INDAH

mendapatkan SKRL ,Surat kesesuaian Ruang Laut pasalnya posisi usaha berada dalam kawasan Hutan Mangrove .kata Sumber dengan sangat yakin.

 

 

Sementara Kadis Lingkungan Hidup Kab-Buru ,Adji Hentihu saat dikonfirmasi melalui Via WhatsAap tidak merespon bahkan sampai media ini Konfirmasi melalui pesan WhatsAap dengan isi pesannya sebagai berikut,

 

Maaf pak Kadis , Sesuai dgn Informasi yg koran tekad Himpun Saat ini CV.MASRA INDAH telah kantong ijin UKL dan UPL   Ijin trsebut di keluarkan dari DLH KAB- Buru sementara DLH PROVINSI MALUKU katakan itu bukan kewenangan Kabupaten .

Baca Juga  1.547 Lulusan Periode Desember 2023, Gubernur : Unpatti Wajib Merespon Tuntunan Perkembangan

apa tanggapan Pak Kadis ,Sampai berita ini ditayangkan tidak ada tanggapan dari  kepala dinas Lingkungan Hidup Kab-Buru ,A Hentihu ,

 

 

Pihak CV.Masra Indah kepada Tim Saat dikonfirmasi ,menjelaskankan Urusan AMDAL sudah dua kali pihaknya telah lakukan

(TIM RED MALUKU)

Share :

Baca Juga

Buru

Kunjungan Kerja Kapolres Pulau Buru ke Polsek Namlea Bersama Ketua dan Pengurus Bhayangkari Cabang Pulau Buru

Buru

Pemberitahuan Kepada Masyarakat Buru dan Buru Selatan

Buru

Diduga Nobatkan Raja Tandingan, Ali Wael CS Dipolisikan ke Polres Pulau Buru

Buru

Kodim 1506 /Namlea dan Kapolres Pulau Buru Beserta Tamu Undangan  Melaksanakan Giat Penanaman Mangrove di Buru

Buru

30 Peserta dari Berbagai Kecamatan Ikuti Pasar Budaya Mengangkat Kearifan Lokal  Ketahanan Budaya di Kabupaten Buru.

Buru

Polairud Polda Maluku Ingatkan Pengemudi Speedboat Utamakan Keselamatan Berlayar

Buru

Bubarkan bentrok Massa, Polri Terpaksa Harus Tembakkan Gas Air Mata,Gunah Bubarkan Bentrokan Massa

Buru

Panwaslu Waeapo Kabupaten Buru,Melakukan Sosialisasi dan Pemantauan di Desa Waitele Kecamatan Waiapo

Contact Us