Home / Tak Berkategori

Sabtu, 10 Juni 2023 - 22:28 WIB

Paripurna DPRD Kota Cimahi Bahas Penyampaian Raperda PJ Walikota Cimahi 2022

Paripurna DPRD Kota Cimahi Bahas Penyampaian Raperda PJ Walikota Cimahi 2022 Jalan Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Kecamatan Cimahi Tengah, Rabu (31/5/2023).

Kota Cimahi , Suara Republik News,Com.- Dalam Sidang Paripurna  DPRD Kota Cimahi, Pembahas Kali ini membahas  Penyampaian dan Penjelasan PJ Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan Terhadap Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2022. Di Gedung DPRD Kota Cimahi Jalan Hj Djulaeha Karmita nomor 5 Kecamatan Cimahi Tengah, Rabu (31/5/2023).

Hadir pula Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi, Bambang Purnomo, dan Purwanto, serta PJ Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan, Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi Maria Fitriana, Sekretaris DPRD Kota Cimahi, Totong Solehudin, Forkopimda, Plt Asisten III Achmad Nuryana, Asisten II Budi Raharja, seluruh Kepala Dinas, Ketua KPU Mochamad Irman, Ketua Bawaslu, Jusapuandy, Ketua MUI Alan Nurridwan, Camat Cimahi Tengah Asep Bahtiar, dan undangan lainnya.

Acara tersebut juga  di hadiri 30 anggota DPRD Kota Cimahi, dari 45 anggota Dewan yang di putuskan oleh Ketua Persidangan  Ahmad Zulkarnaen , tang juga selalu Ketua DPRD Kota Cimahi Bahwa persidangan  telah mencapai Qorum. 

Menurut Ahmad Zulkarnain, berdasarkan catatan dari Sekretaris DPRD Kota Cimahi, bahwa angota DPRD kota Cimahi yang hadir 30 orang anggota dari 45 anggota DPRD, dengan demikian telah mencapai qorum maka Sidang Paripurna tersebut dibuka olah Zulkarnain.

“Rapat paripurna tujuannya adalah Penyampaian dan Penjelasan PJ Walikota Cimahi Terhadap Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Cimahi Tahun Anggaran 2023,” terang Zulkarnain.

“Bahwa rancangan peraturan daerah tersebut, disampaikan terlebih dahulu oleh Kepala Daerah melalui rapat Paripurna,” jelasnya.

Begitu pula penyampaian Raperda tersebut oleh PJ Walikota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan. Menurut Dikdik, sebagaimana amanat pasal 320 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintahan Daerah yaitu

“Sebagaimana Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah, tentang pertanggung jawaban APBD kepada DPRD, dengan dilampiri laporan keuangan yang yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelas Dikdik.

Masih Kata PJ Walikota Cimahi Dalam pemeriksaan oleh pihak BPK kata Dikdik, paling lambat setelah enam bulan tahun anggaran berakhir,maka dari itu, pemerintah daerah Kota Cimahi telah berusaha memenuhi kewajibannya sesuai dengan pedoman yang telah diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014.

“Kami mengawalinya dengan LKPJ Tahun 2020, kepada DPRD sebagai laporan atas pelaksanaan pencapaian kinerja, pelaksanaan audit atas laporan oleh BPK-RI,” ucapnya.

Begitu pula, selanjutnya Dikdik menjelaskan,  dengan percepatan waktu pemerintah Kota Cimahi dapat menyelesaikan dengan waktu yang telah ditentukan, sehingga Pemerintah Kota Cimahi mendapatkan kembali penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI yang ke 10 kalinya. Sumber  Tim Media  Humas Setwan DPRD Cimahi ( Tera )

Share :

Baca Juga

Aksi Tolak Revisi RUU Pilkada Berakhir Ricuh: Puluhan Aparat Luka dan Gedung DPRD Jabar Rusak

Banten

Hari Jadi ke-500 Kabupaten Serang, Bupati Ratu Zakiyah Bagikan 14.500 Paket Sembako.
Debat Hukum Wilayah Regional Indonesia Timur, Unpatti Wakili Polda Maluku
Respons Cepat Tim Patoroli Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Gagalkan Tawuran di Jamblang dan Talun
Antusias Pelajar  SD Negeri 01 Sukasari ikuti Gelaran Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun

Maluku

Tinjau Lokasi Pasca Kebakaran, Kapolres SBT Salurkan Bantuan Penampungan Air Bagi Warga

Tangerang Raya

Diduga Bangunan Minimarket Di Cipondoh Tanpa PBG.  Pengawas Tak Tahu, Trantib Kecamatan Belum Tahu

Tulungagung

Kerja Nyata Pemdes Wates,Jalan Paving Pemukiman Mulus

Contact Us