Home / Tak Berkategori

Kamis, 22 Juni 2023 - 18:00 WIB

Pertanahan & Properti Bisakah Tanah Bantaran Sungai Jadi Hak Milik?

Bangunan pinggir bantaran kali gondrong dialih fungsi,22/6/23.

Tangerang, Suararepubliknews – Pada dasarnya tanah negara merupakan tanah dikuasai oleh negara, namun dalam hal ini negara bukan bertindak sebagai pemilik atas tanah. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang mengatur hak menguasai negara sebagai berikut:

ketua DPD LSM GARUDA NASIONAL GUNTUR HUTABARAT mengatakan mengingat salah satu mata pelajaran undang2 klau ga salah ini pelajaran sekolah dasar (SD).

Surat Forum RW Kelurahan Cipondoh kepada Lurah Gondrong.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ujarnya

Fungsi penguasaan oleh negara terhadap bumi dan air, termasuk di dalamnya tanah, di Indonesia adalah semata-mata untuk fungsi sosial bagi kemakmuran rakyat Indonesia. Hak penguasaan oleh negara tersebut kembali dipertegas oleh ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), yang kemudian dijabarkan oleh Pasal 2 ayat (2) UUPA sebagai berikut:

Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk:
mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa maksud dari tanah negara adalah tanah yang hak penguasaannya diberikan oleh undang-undang kepada negara terbatas pada pengelolaan dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat Indonesia.

Bangunan liar RUKO yang tidak berijin sepanjang kali irigasi gondrong di RW 004 .
kelurahan : gondrong Kecamatan : cipondoh kota tangerang di duga tidak mengantongin ijin dari pihak perairan dan pihah PUPR akibat lemahnya pengawasan dinas terkait

Forum RW kelurahan gondrong meminta mencopot camat cipondoh dan lurah gondrong desakan mengemuka lantaran kedua ujung tombak pemerintahan dinilai lamban menanggapin masyarakat perihal pembongkaran sejumlah bangunan liar sepanjang jalan irigasi kelurahan gondrong kecamatan cipondoh.
Dimana satpol pp garda terdepan dalam mengamankan pelanggaran masyarakat.

Pengaturan mengenai status tanah bantaran sungai sendiri belum tegas di atur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, dalam hal ini kita dapat merujuk kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/Prt/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau(“Permen PUPR 28/2015”). Perlu diketahui bahwa’ Permen PUPR 28/2015 tesebut merupakan aturan pelaksana dari aturan.(red )

Share :

Baca Juga

Dinkominfo Muba Gencar Sosialisasi Implementasi E-Walidata Statistik Sektoral
Messi Yakinkan Suporternya Setelah Cedera di Final Copa America
Pengawalan Ketat Polres Buru Saat Kawal Pergeseran Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara ke KPU Provinsi Maluku
Yariani Pilih  tidak Sekolah Lagi Di SMA Negeri 2 Kabanjahe, trauma Bullyian dari Teman-teman Sekolah
Kunjungi Moro, Bupati Karimun Puji Kemajuan Sektor Pariwisata di Desa Jang
Waspada, Tren Bed Rotting Bisa Bikin Kesehatan Terganggu, Moms!
Polisi, TNI, Pemkot dan Suporter Kota Tangerang Doa Bersama Solidaritas Tragedi Stadion Kanjuruhan

Banten

Belasungkawa dan Takziah Ormas Jawara Banten Bersatu DPC Malingping untuk Keluarga Korban

Contact Us