Home / Tak Berkategori

Kamis, 22 Juni 2023 - 18:00 WIB

Pertanahan & Properti Bisakah Tanah Bantaran Sungai Jadi Hak Milik?

Bangunan pinggir bantaran kali gondrong dialih fungsi,22/6/23.

Tangerang, Suararepubliknews – Pada dasarnya tanah negara merupakan tanah dikuasai oleh negara, namun dalam hal ini negara bukan bertindak sebagai pemilik atas tanah. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang mengatur hak menguasai negara sebagai berikut:

ketua DPD LSM GARUDA NASIONAL GUNTUR HUTABARAT mengatakan mengingat salah satu mata pelajaran undang2 klau ga salah ini pelajaran sekolah dasar (SD).

Surat Forum RW Kelurahan Cipondoh kepada Lurah Gondrong.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ujarnya

Fungsi penguasaan oleh negara terhadap bumi dan air, termasuk di dalamnya tanah, di Indonesia adalah semata-mata untuk fungsi sosial bagi kemakmuran rakyat Indonesia. Hak penguasaan oleh negara tersebut kembali dipertegas oleh ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), yang kemudian dijabarkan oleh Pasal 2 ayat (2) UUPA sebagai berikut:

Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk:
mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut;
menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa;
menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa maksud dari tanah negara adalah tanah yang hak penguasaannya diberikan oleh undang-undang kepada negara terbatas pada pengelolaan dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat Indonesia.

Bangunan liar RUKO yang tidak berijin sepanjang kali irigasi gondrong di RW 004 .
kelurahan : gondrong Kecamatan : cipondoh kota tangerang di duga tidak mengantongin ijin dari pihak perairan dan pihah PUPR akibat lemahnya pengawasan dinas terkait

Forum RW kelurahan gondrong meminta mencopot camat cipondoh dan lurah gondrong desakan mengemuka lantaran kedua ujung tombak pemerintahan dinilai lamban menanggapin masyarakat perihal pembongkaran sejumlah bangunan liar sepanjang jalan irigasi kelurahan gondrong kecamatan cipondoh.
Dimana satpol pp garda terdepan dalam mengamankan pelanggaran masyarakat.

Pengaturan mengenai status tanah bantaran sungai sendiri belum tegas di atur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Namun, dalam hal ini kita dapat merujuk kepada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/Prt/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau(“Permen PUPR 28/2015”). Perlu diketahui bahwa’ Permen PUPR 28/2015 tesebut merupakan aturan pelaksana dari aturan.(red )

Share :

Baca Juga

Prakiraan Cuaca Kabupaten Lebak di Malam Tahun Baru, Siang Sampai Malam Diguyur Hujan.
Kunjungan Kerja Kapolres Pulau Buru ke Polsek Namlea Bersama Ketua dan Pengurus Bhayangkari Cabang Pulau Buru

Banten

HUT PGRI dan HGN ke-80, Bupati Serang Ratu Zakiyah Komitmen Tingkatkan Kompetensi Pendidik

Maluku

Kapolda Pimpin Upacara Serah Terima Jabat Wakapolda Maluku
Ketua Forum  RW Gondrong  : Camat Cipondoh dan Lurah Gondrong  Tidak Berguna Harus Mundur Kalau Tidak Mampu Tertibkan Belasan Kios Liar di Jl Irigasi

TNI/Polri

Resmikan Pamapta, Kapolda Metro Jaya: Polisi Harus Hadir Berikan Pelayanan Humanis
Panglima TNI Jenderal Andika Harusnya MK Adil Memberikan Putusan Masa Pensiun TNI

Maluku

Oknum Polisi di Maluku Diduga Aniaya Warga, Polda Pastikan Proses Hukum Transparan

Contact Us