Home / Tak Berkategori

Sabtu, 29 Juli 2023 - 18:51 WIB

Padamkan Titik Api di Lahan Gambut, Personel Polres Aceh Barat bersama TNI, Brimob dan BPBD Saling Bersinergi

Personel Polres Aceh Barat bersama TNI, Brimob dan BPBD saling bersinergi upaya pemadaman api bertempat Gampong Suak Raya Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat, Sabtu (29/07/2023).

Meulaboh, Suararepubliknews.com – Padamkan titik Api di Lahan Gambut, Personel Polres Aceh Barat bersama TNI, Brimob dan BPBD saling bersinergi, bertempat Gampong Suak Raya Kec. Johan Pahlawan Kab. Aceh Barat. Akibat terbakarnya lahan gambut yang kering serta cuaca yang panas, Hotspot terdeteksi, sehingga perlu upaya pemadaman, Sabtu (29/07/2023).

Personel Polres Aceh Barat, Brimob, TNI, BPBD, MPA (Masyarakat Peduli Api) serta warga sekitar yang ikut serta melakukan upaya pemadaman Kebakaran Lahan gambut yang kosong milik Masyarakat.

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana S.I.K., M.H melalui Kasihumas AKP Mawardi menjelaskan, Ianya memberikan apresiasi atas kerjasama yang baik antara TNI, Polri, BPBD, MPA (Masyarakat Peduli Api) yang sigap dalam memadamkan titik api di lokasi,” ungkap Kapolres

“Ini patut kita mengapresiasi, karena begitu ada informasi, Anggota terkait langsung merespon dengan cepat sehingga kebakaran lahan tidak meluas ke tempat lain, sampai saat ini jumlah kerugian serta luas lahan yang sudah terbakar belum bisa diperkirakan,” ujar kapolres.

Tambah Kapolres,” tim telah melakukan penanggulangan dengan cara melaksanakan pemadaman di lokasi titik api menggunakan alat yang sudah dipersiapkan, mulai dari jet nozel semprotan, mesin Robin, gulungan selang dan sebagainya, alat ini dipersiapkan untuk dibawa masuk ke dalam lokasi terjadinya kebakaran lahan, harus bergotong royong dengan cara memikul serta jarak tempuh yang lumayan jauh,” kata Kapolres

Menurutnya,” kondisi kemarau seperti ini harus disikapi bersama secara bijak, dengan harapan para pemilik lahan maupun pihak terkait memperhatikan kondisi terkini lahan, sehingga tidak terulang kembali kebakaran seperti ini.

Selanjutnya,” Kapolres menghimbau untuk seluruh Masyarakat, Pelaku pembakaran hutan dikenakan Pidana dengan melanggar UU No 41/1999 pasal 78 ayat 131 UU RI No 41 tahun 1999, barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam Pidana Penjara paling lama 15 Tahun dan denda maksimal 5 Milyar Rupiah,” tutup Kapalres Aceh Barat Andi Kirana S.I.K., M.H.(MuhibbulnJamil)

Share :

Baca Juga

Bupati Humbang Hasundutan Raih Insentif Stunting Terbaik se-Sumatera Utara: Komitmen Pengentasan Stunting Ditingkatkan di Rakornas
Daftar Kategori Berita yang Paling Banyak Diminati Saat ini
Wakapolda Jabar Buka Rakernis Biddokkes 2024: Perkuat Pelayanan Kesehatan Menuju Indonesia Emas
Pangkoopsud II Laksanakan Penanaman Jagung 1 Juta Hektar Serentak  Dukung Swasembada Pangan 2025

Maluku

Kurang Dari 1×24 Jam Polres Malra Berhasil Tangkap Pelaku Pembacokan di Kolser

Maluku

Kapolda Maluku Teken Serah Terima Jabatan, Tekankan Profesionalisme dan Peningkatan Kepercayaan Publik
Belanja Online dan Kebahagiaan: Mengapa Menerima Paket Membuat Kita Lebih Bahagia?

Maluku

Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan Uji Materi Terkait Rangkap Jabatan Anggota Polri

Contact Us